Sidang Perceraian Boiyen-Rully Sepi, Keduanya Absen Lagi

- Selasa, 03 Februari 2026 | 11:45 WIB
Sidang Perceraian Boiyen-Rully Sepi, Keduanya Absen Lagi

Ruangan sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Rabu (3/2) lalu, terasa lengang. Sidang cerai pasangan selebritas, Boiyen dan Rully Anggi Akbar, kembali digelar. Namun, suasana berbeda. Keduanya tak tampak batang hidungnya.

Hanya kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, yang hadir mewakili kliennya. Saat ditemui di lokasi, Anselmus membenarkan absennya Boiyen yang nama aslinya Yeni Rahmawati. Tak cuma itu, pihak suami, Rully Anggi Akbar, juga belum datang.

“Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini dari pihak tergugat juga belum hadir,” ujar Anselmus.

Persidangan pun akhirnya ditunda. Jadwal berikutnya diagendakan dua minggu ke depan, tepatnya 24 Februari mendatang. Anselmus berharap situasinya berbeda nanti. “Akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari dipanggil lagi. Semoga datang ya, biar jelas semua,” terangnya.

Jika kedua belah pihak akhirnya hadir, sidang berpeluang langsung masuk ke tahap mediasi. “Kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi kalau hadir,” tutup sang pengacara.

Ini bukan sidang pertama yang sepi. Sidang perdana mereka pada 27 Januari lalu juga digelar tanpa kejelasan soal kehadiran pasangan tersebut. Proses perceraian ini sendiri resmi bergulir setelah Boiyen mengajukan gugatan pada 20 Januari 2026. Rincian gugatannya ditutup rapat oleh pengadilan.

Di sisi lain, kabar buruk mendahului perceraian ini. Rully Anggi Akbar disebut terseret kasus penggelapan dan penipuan. Ia diduga menipu seorang rekan bisnisnya, Rio, dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Padahal, kisah mereka baru saja dimulai. Boiyen dan Rully mengikat janji di pelaminan pada 15 November 2025. Acara mewah itu digelar di ICE BSD, Tangerang. Sayang, pernikahan yang belum genap setahun itu sudah di ujung tanduk, berhadapan dengan meja hijau.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar