Seorang pemilik toko ponsel, PP, kini justru berstatus tersangka. Ironisnya, ini terjadi setelah dia menganiaya dua karyawannya sendiri, G dan T, yang ketahuan mencuri dari tokonya. Kedua karyawan itu baru dua minggu bekerja ketika aksi pencurian pada 22 September 2025 itu terjadi.
Merasa dirugikan, PP melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu. Tapi rupanya dia tak sabar menunggu proses hukum. Menurut penjelasan polisi, PP malah menyusun skenario sendiri untuk menjebak dan menangkap kedua pencuri itu. Nah, inilah yang kemudian berbalik menjeratnya.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, membeberkan kronologinya. "Korban atau pelapor mengambil inisiatif dan mengambil keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri," ujar Nover kepada wartawan, Senin (2/2).
Dia menegaskan, aksi itu dilakukan tanpa didampingi penyidik sama sekali.
Nover menjelaskan, PP bersama keluarganya langsung membuka pintu kamar hotel tempat G dan T bersembunyi. Aksi pemukulan pun terjadi di sana. Usai itu, mereka membawa kedua pencuri itu dengan mobil langsung ke kantor polisi, lagi-lagi tanpa pendampingan aparat.
"Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu," jelas Nover.
Masalah mulai muncul keesokan harinya. Ibu dari G datang menjenguk anaknya. Dia kaget melihat kondisi G penuh luka bekas penganiayaan.
"Yang semula ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi, mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan," tutur Nover.
Laporan itulah yang kemudian mengubah arah kasus. Setelah diperiksa, polisi justru menemukan fakta baru. "Sesudah proses penyidikan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan ini adalah empat orang inisialnya PP, LS, W dan S," tambahnya.
Mediasi Gagal Total, Tuntutan Rp 250 Juta
Polisi sempat mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengaku memfasilitasi mediasi. Sayangnya, upaya itu mentah.
Pihak PP, si korban pencurian yang kini jadi tersangka penganiayaan, menuntut ganti rugi yang tak main-main: Rp 250 juta. Sementara keluarga G, si pencuri yang jadi korban pemukulan, cuma sanggup bayar Rp 5 juta. Jelas, tidak ada titik temu.
"Sehingga tidak terjadi kesepakatan," ujar Bayu.
Mediasi kedua pun dijadwalkan. Kali ini tuntutan PP turun drastis jadi Rp 50 juta. Tapi tetap saja, orang tua G menggeleng. Mereka tak sanggup. Alih-alih berdamai, keluarga G malah memutuskan konsultasi lebih lanjut dengan polisi dan akhirnya melaporkan kasus penganiayaan anak mereka secara resmi.
Dari situlah penyidikan berjalan. Keempat orang, yaitu PP, LS, W, dan S, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. PP sudah diamankan. Tiga lainnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perlu dicatat, meski jadi korban penganiayaan, G dan T tidak lepas dari hukuman. Pada 19 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara buat mereka berdua atas kasus pencurian.
Bukti Visum yang Memilukan
Luka-luka pada tubuh G, menurut Bayu, bukanlah hal sepele. Hasil visum menunjukkan bekas penganiayaan di kepala dan sekujur tubuhnya. "Ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya," katanya, merujuk pada keterangan ahli dokter.
Kekerasan itu, menurut penyelidikan, dilakukan secara beramai-ramai oleh keempat tersangka di dalam kamar hotel. "Ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan ada tindakan tendangan," papar Bayu.
Tapi rupanya, kekejaman tak berhenti di situ. Bayu melanjutkan, "setelah dari kamar hotel si korban G dipiting dan ditarik keluar serta dimasukkan ke dalam bagasi mobil." Yang lebih mengerikan, korban mengaku disetrum dengan alat tertentu selama dalam perjalanan.
Nasib serupa dialami T, pelaku pencurian lainnya yang ada di kamar nomor 24. LS dan kawan-kawannya juga melakukan kekerasan terhadapnya sebelum akhirnya diikat tangannya dan dibawa pergi.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1