Kodam III Siliwangi Beri Teguran Keras soal Surat Izin Keramaian Koramil Bandung yang Disorot Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pemberian surat izin hiburan atau keramaian oleh Koramil Kota Bandung. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Menanggapi hal ini, Kodam III Siliwangi akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Sorotan Mahfud MD disampaikan melalui sebuah unggahan di akun media sosial X (Twitter). Dalam unggahannya, ia membagikan foto surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung untuk sebuah pertunjukan Kuda Ronggeng.
"Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?" tanya Mahfud dalam caption postingannya, seperti dilansir detikJabar, Senin (3/10/2025).
Isi Surat Izin Keramaian dari Koramil Bandung
Surat yang menjadi sorotan tersebut bernomor B/32/X/2025. Dasar penerbitan surat tersebut disebutkan sebagai:
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran Belum Reda, 197 Ribu Kendaraan Masih Tinggalkan Jabotabek di Hari H
Polisi Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Libur Panjang
Desakan Kuat agar Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter