Kodam III Siliwangi Beri Teguran Keras soal Surat Izin Keramaian Koramil Bandung yang Disorot Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pemberian surat izin hiburan atau keramaian oleh Koramil Kota Bandung. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Menanggapi hal ini, Kodam III Siliwangi akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Sorotan Mahfud MD disampaikan melalui sebuah unggahan di akun media sosial X (Twitter). Dalam unggahannya, ia membagikan foto surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung untuk sebuah pertunjukan Kuda Ronggeng.
"Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?" tanya Mahfud dalam caption postingannya, seperti dilansir detikJabar, Senin (3/10/2025).
Isi Surat Izin Keramaian dari Koramil Bandung
Surat yang menjadi sorotan tersebut bernomor B/32/X/2025. Dasar penerbitan surat tersebut disebutkan sebagai:
- Perintah Lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik
- Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik
Surat itu memberikan izin pelaksanaan Kegiatan Kuda Renggong yang dijadwalkan pada hari Minggu, 2 November 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Surat tersebut ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy, dan dilengkapi dengan cap resmi.
Klarifikasi dan Teguran dari Kodam III Siliwangi
Menanggapi sorotan tersebut, Kodam III Siliwangi mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram @kodamsiliwangi. Pihak Kodam membenarkan keaslian surat izin keramaian tersebut dan mengaku telah mengambil langkah tegas.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian," tulis Kodam III Siliwangi dalam pernyataannya.
Langkah ini menegaskan bahwa pemberian izin keramaian sepenuhnya merupakan kewenangan institusi Kepolisian, dan keterlibatan Koramil dalam hal tersebut dinilai sebagai sebuah pelanggaran prosedur.
Artikel Terkait
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026
Ratusan Pedagang Pasar Angke Diwajibkan Pilah Sampah Sebelum Dibuang