Kodam III Siliwangi Beri Teguran Keras soal Surat Izin Keramaian Koramil Bandung yang Disorot Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pemberian surat izin hiburan atau keramaian oleh Koramil Kota Bandung. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Menanggapi hal ini, Kodam III Siliwangi akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Sorotan Mahfud MD disampaikan melalui sebuah unggahan di akun media sosial X (Twitter). Dalam unggahannya, ia membagikan foto surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung untuk sebuah pertunjukan Kuda Ronggeng.
"Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?" tanya Mahfud dalam caption postingannya, seperti dilansir detikJabar, Senin (3/10/2025).
Isi Surat Izin Keramaian dari Koramil Bandung
Surat yang menjadi sorotan tersebut bernomor B/32/X/2025. Dasar penerbitan surat tersebut disebutkan sebagai:
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: BMKG Ramal Hujan Ringan Pagi, Siang-Malam Berawan
Polres Langkat Tangkap PH, Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan Mahasiswi Kenalan Aplikasi Kencan
Longsor Salju Nepal Tewaskan 3 Pendaki, 4 Warga Asing Hilang di Gunung Yalung Ri
Kedatangan Pesawat Kedua Airbus A400M/MRTT Prabowo Februari 2026: Spesifikasi & Manfaat untuk TNI