Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Sebut Kunci Penyelamat Pemerintahan

- Senin, 02 Februari 2026 | 08:55 WIB
Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Sebut Kunci Penyelamat Pemerintahan

Usulan untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditolak tegas oleh Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji. Bagi dia, aturan itu bukan sekadar angka. Ia melihatnya sebagai instrumen konstitusional yang punya peran penting: mendorong penyederhanaan partai politik di Indonesia.

"Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita," tegas Sarmuji dalam pernyataannya, Senin (2/2/2026).

Ia melanjutkan, "Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana."

Kalau dipikir-pikir, argumennya cukup gamblang. Menurut Sarmuji, menolak penyederhanaan sistem kepartaian sama saja dengan membuka jalan bagi sistem multipartai yang ekstrem. Nah, model yang terakhir ini dianggapnya tidak cocok dengan karakter sistem presidensial yang kita anut. Malah bisa bikin ruwet.

"Mereka yang menolak parliamentary threshold sesungguhnya menginginkan sistem multipartai ekstrem," ujarnya lagi.

Ia memperingatkan, kondisi semacam itu berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan. Pemerintahan jadi kurang lincah, ambil keputusan pun bisa tersendat-sendat.

Di sisi lain, Sarmuji menekankan soal konsistensi. Pembangunan sistem politik Indonesia, dalam pandangannya, harus punya arah yang jelas dan tetap. Dan dalam konteks presidensialisme, yang dibutuhkan adalah sistem multipartai yang sederhana. Bukan yang ruwet dengan puluhan partai.


Halaman:

Komentar