Mantan Finalis Putri Indonesia Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru, Korban Alami Cacat Permanen

- Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB
Mantan Finalis Putri Indonesia Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru, Korban Alami Cacat Permanen
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusia yang natural, sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Seorang wanita berinisial JRF, yang disebut-sebut sebagai mantan finalis Putri Indonesia, kini berurusan dengan polisi. Polda Riau menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. Kabarnya, praktik yang ia jalankan ini berujung pada cacat permanen yang dialami korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah seorang korban, sebut saja NS, melapor ke polisi. Dalam laporannya, NS mengaku menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Kejadian itu berlangsung pada 4 Juli 2025.

Tapi, hasilnya jauh dari kata memuaskan. Alih-alih tampil lebih cantik, korban malah mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala. Kondisinya cukup parah.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan situasi yang dialami korban. Katanya, luka bernanah dan pembengkakan parah memaksa NS untuk menjalani perawatan lanjutan, bahkan sampai harus operasi di beberapa rumah sakit di Batam. Ia menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Rabu, 29 April 2026.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan dampak permanen yang diderita korban. "Ada bekas luka di kulit kepala yang bikin rambut tidak bisa tumbuh lagi," ujarnya. "Selain itu, ada juga luka memanjang di area alis."

Yang lebih tragis, korban juga mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali. Akibatnya, selain cacat fisik, NS juga mengalami trauma psikis yang mendalam.

Dari Saksi ke Tersangka

Proses hukum kasus ini tidak berjalan instan. Setelah melalui penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian bergerak, melacak keberadaan JRF hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Sumatera Barat.

"Pada 28 April 2026, statusnya resmi meningkat dari saksi menjadi tersangka," tegas Ade. "Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah."

Menariknya, JRF sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebelum akhirnya ditangkap. Kini, ia sudah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ade menekankan komitmen Polda Riau untuk bertindak tegas terhadap praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Menurutnya, hal ini sangat membahayakan masyarakat.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih selektif. Pastikan legalitas tenaga medis dan klinik sebelum memutuskan menjalani perawatan," pungkasnya. Nasihat yang mungkin terdengar klise, tapi nyatanya masih banyak yang terjebak.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar