MURIANETWORK.COM - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Traktat Keamanan Bersama yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bukanlah sebuah pakta militer. Penegasan ini disampaikannya di Jakarta pada Jumat (6/2/2026), sebagai upaya klarifikasi publik sekaligus menegaskan bahwa perjanjian tersebut murni merupakan hasil konsultasi bilateral yang berlandaskan hukum internasional dan saling menghormati kedaulatan.
Landasan Hukum dan Prinsip Dasar
Dalam penjelasannya, Sugiono secara khusus menyoroti kerangka hukum yang mendasari kesepakatan ini. Ia menekankan bahwa seluruh proses dan substansi perjanjian berjalan sesuai dengan norma-norma yang diakui secara global.
"Tentu saja berdasar pada hukum-hukum internasional yang berlaku, kemudian juga berdasar pada penghormatan masing-masing pihak terhadap integritas wilayah dan kedaulatan masing-masing negara," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Mengenal Akar Historis Lombok Treaty
Lebih jauh, Menlu Sugiono mengajak untuk melihat kesepakatan ini dari kaca mata sejarah. Ia mengungkapkan bahwa kerja sama keamanan dengan Australia bukanlah hal yang baru muncul. Fondasinya telah diletakkan puluhan tahun silam.
"Yang kalau ditinjau dari sisi historisnya, perjanjian ini bukanlah merupakan sesuatu yang baru, modelnya juga kita mengambil model dari apa yang disebut Lombok Treaty tadi disampaikan di tahun '95. Kemudian isu-isu yang menjadi concern bersama tentang keamanan nanti dibahas dalam forum konsultasi ini. Intinya kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Ia merujuk pada traktat serupa yang pernah disepakati oleh PM Australia Paul Keating dan Presiden Soeharto pada Desember 1995. Referensi historis ini menunjukkan adanya kontinuitas dan pola kerja sama yang telah terjalin lama, bukan sebuah lompatan kebijakan yang tiba-tiba.
Penegasan: Bukan Pakta Militer
Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, Sugiono dengan tegas membedakan traktat konsultasi ini dari konsep pakta militer klasik. Penjelasannya berusaha meluruskan pemahaman publik tentang hakikat dan batasan perjanjian tersebut.
"Ini bukan merupakan pakta, ini bukan merupakan, bukan pakta pertahanan, bukan pakta militer gitu. Tidak ada yang kemudian seperti yang tadi disampaikan bahwa ancaman terhadap satu negara merupakan dipersepsikan sebagai bahaya juga atau bagi negara yang lain, tidak seperti itu. Ini adalah forum konsultasi tentang situasi keamanan di wilayah," ungkapnya.
Dengan penegasan berulang ini, pemerintah ingin menyampaikan bahwa inti dari traktat adalah membuka saluran dialog dan konsultasi yang lebih terstruktur. Fokusnya adalah pada pembahasan situasi keamanan kawasan, tanpa membawa implikasi otomatis berupa kewajiban pertahanan bersama yang lazim ditemui dalam aliansi militer formal.
Artikel Terkait
Polri Terima 15 Unit Kendaraan Operasional dari Jasa Marga untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam OTT Terkait Sengketa Lahan PT KRB di Depok
Polri Kumpulkan Kementerian dan Himbara Kuatkan Swasembada Jagung Pakan Ternak
Mobil Mercedes Terbakar di Nagreg, Pengemudi Tewas Terperangkap