Rocky Gerung Bongkar Kesenjangan Hukum di Sidang Laras Faizati

- Senin, 08 Desember 2025 | 19:36 WIB
Rocky Gerung Bongkar Kesenjangan Hukum di Sidang Laras Faizati

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12), suasana terasa berbeda. Rocky Gerung, akademisi yang dikenal vokal, hadir bukan sebagai pengamat biasa. Ia dihadirkan sebagai ahli filsafat hukum dalam persidangan Laras Faizati, yang dituduh menghasut demo lewat media sosial.

Rocky, dengan gaya bicaranya yang khas, langsung menyasar persoalan mendasar. Menurutnya, negara sering kali gagal paham. Prinsip kesetaraan di depan hukum, atau equality before the law, kerap disalahartikan. Bukan sekadar soal diperlakukan sama, tapi lebih pada jaminan akses yang setara bagi semua.

"Negara mesti afirmatif terhadap posisi perempuan," tegas Rocky.

Ia melanjutkan, "Jadi negara tidak boleh dibilang, 'oke kalian sama di depan hukum,' tidak. Kami tidak sama diperhatikan. Asas perempuan pada hukum beda dengan asas saya kepada hukum."

Argumennya sederhana namun menusuk. Karena ada perbedaan status sosial dan gender, maka pendekatan hukum pun harus mempertimbangkan itu. Perempuan, katanya, masih sering dipandang sebelah mata, sebatas ibu rumah tangga. Negara harusnya paham dan merespons dengan cara yang berbeda.

Menariknya, Rocky juga menyentil pengalamannya sendiri. Ia mengaku kerap melontarkan pernyataan yang dianggap menghina, tapi jarang sekali diproses hukum sampai tuntas. Pernyataan ini seperti memberi konteks tersendiri pada kritiknya terhadap sistem.

Lalu, seperti apa kasus Laras Faizati sebenarnya?

Semuanya berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Laras memposting foto selfie dirinya yang sedang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN. Bukan cuma foto, caption-nya yang berbahasa Inggris itu yang kemudian jadi masalah besar.

"Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!" tulisnya.

Unggahan itu adalah bentuk kegeramannya. Sebuah respons spontan atas tewasnya ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa Agustus lalu. Tapi bagi aparat, kata-kata itu dianggap provokasi berbahaya.

Laras pun berhadapan dengan serangkaian pasal berat: UU ITE dan KUHP. Dari situ, ia dijerat sebagai tersangka.

Namun begitu, gelombang dukungan justru mengalir untuknya. Banyak yang menilai proses hukum ini terkesan dipaksakan. Tekanan untuk membebaskannya datang dari berbagai kalangan, termasuk dari dalam tubuh Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri. Mereka bersuara, meminta kasus Laras ditinjau ulang.

Persidangan dengan saksi ahli seperti Rocky Gerung ini pun menambah dimensi baru. Bukan cuma membahas salah atau tidaknya sebuah unggahan, tapi juga menyentuh soal cara negara melihat dan memperlakukan warganya, terutama perempuan, di hadapan hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar