Sebuah video yang memperlihatkan proses perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjadi viral setelah jalan yang baru diperbaiki tersebut diberi tanda pembatas wilayah. Peristiwa ini menyoroti persoalan klasik yang kerap menghambat pemeliharaan infrastruktur di daerah perbatasan antarwilayah administratif.
Lokasi perbaikan tersebut berada tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tepatnya di jalur menuju Universitas Indonesia atau putaran balik arah Jakarta. Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (14/6/2026), jalan yang sebelumnya rusak telah diaspal untuk menutup lubang. Namun, di tengah area pengaspalan itu terdapat tanda bertuliskan 'Depok Jabar'. Setelah tanda tersebut, pengaspalan terhenti.
Kondisi jalan berlubang yang kini telah ditambal dengan aspal, baik yang mengarah ke Jakarta maupun Depok, menunjukkan bahwa Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan ruas jalan dengan kewenangan berbeda di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Situasi ini menjadi gambaran nyata betapa rumitnya koordinasi perbaikan infrastruktur di titik perbatasan.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan pengaspalan dan menuliskan batas wilayah di jalan tersebut. Menurutnya, kendala dalam perbaikan jalan sering kali muncul justru di wilayah perbatasan. “Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan,” ujar Rifky saat dihubungi, Minggu (14/6).
Ia menambahkan bahwa persoalan utama terletak pada ketidakserempakan waktu penganggaran antara dua pemerintah daerah. “Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah,” tambahnya.
Rifky menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan untuk memasang patok berupa tulisan wilayah dalam proses perbaikan. Menurutnya, batas wilayah sudah jelas dan secara aturan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengerjaan di luar wilayahnya sendiri. “Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rifky menjelaskan bahwa pengerjaan di luar wilayah akan berujung pada teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK dan risikonya minimal pengembalian uang negara,” tutupnya.
Ketentuan mengenai anggaran pembangunan jalan umum diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ayat 1 pasal tersebut menetapkan bahwa anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
Di sisi lain, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah lain tanpa izin juga berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas menyatakan bahwa pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Artikel Terkait
SMAN 2 Katingan Kuala Juarai LCC Empat Pilar MPR Tingkat Kalteng, Siap Berlaga di Final Nasional
Presiden Israel Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 Trump, Puji Dukungan AS Lawan Iran
Tahun Baru Islam 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026, Muharam Momentum Perbanyak Ibadah
Hilirisasi dan Optimalisasi Devisa Ekspor Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Nasional