Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menegaskan pesannya. Kali ini, peringatan keras ditujukan kepada perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang masih menunggak denda administratif. Intinya sederhana: segera lunasi kewajiban itu.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah dipanggil. "Kami minta mereka segera datang, tuntaskan kewajiban, dan selesaikan masalah yang ada," tegasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis lalu.
"Ini imbauan terakhir. Mari kooperatif, bekerja sama untuk cari solusi terbaik," tambah Barita.
Rinciannya begini. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan perusahaan sama sekali belum memenuhi panggilan. Dua lainnya minta jadwal ulang. Sementara di pertambangan, situasinya tak jauh beda: dua perusahaan mangkir dan delapan lagi masih menunggu pemanggilan ulang.
Namun begitu, Barita juga menyisipkan apresiasi. Dia berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar dendanya. "Ini soal kesadaran dan ketaatan untuk menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka pada negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Debut Dion Markx di Liga 1, Hodak Uji Fleksibilitas Bek Muda Persib
Lamborghini Batal Luncurkan SUV Listrik Lanzador, Beralih ke Hybrid
Warner Bros Pertimbangkan Tawaran Revisi Paramount untuk Gagalkan Akuisisi Netflix
Agrinas Klaim Hemat Rp46,5 Triliun dari Pengadaan 105 Ribu Kendaraan Operasional Koperasi