Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda

- Jumat, 09 Januari 2026 | 01:35 WIB
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda

Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menegaskan pesannya. Kali ini, peringatan keras ditujukan kepada perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang masih menunggak denda administratif. Intinya sederhana: segera lunasi kewajiban itu.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah dipanggil. "Kami minta mereka segera datang, tuntaskan kewajiban, dan selesaikan masalah yang ada," tegasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis lalu.

"Ini imbauan terakhir. Mari kooperatif, bekerja sama untuk cari solusi terbaik," tambah Barita.

Rinciannya begini. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan perusahaan sama sekali belum memenuhi panggilan. Dua lainnya minta jadwal ulang. Sementara di pertambangan, situasinya tak jauh beda: dua perusahaan mangkir dan delapan lagi masih menunggu pemanggilan ulang.

Namun begitu, Barita juga menyisipkan apresiasi. Dia berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar dendanya. "Ini soal kesadaran dan ketaatan untuk menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka pada negara," ujarnya.

Latar belakang masalah ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Satgas PKH memang sedang gencar menagih denda dari perusahaan yang kedapatan beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara. Nilainya? Sungguh fantastis.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah membeberkan angka pastinya. Menurut dia, total potensi denda administratif yang bakal ditagih ke perusahaan sawit dan tambang di tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

"Untuk sawit saja potensinya Rp109,6 triliun. Sementara dari pertambangan sekitar Rp32,63 triliun," jelas Burhanuddin dalam kesempatan terpisah di Kejagung, akhir Desember tahun lalu.

Angka yang sulit dibayangkan, bukan? Itulah nilai yang kini diperjuangkan untuk dikembalikan ke kas negara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar