Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menegaskan pesannya. Kali ini, peringatan keras ditujukan kepada perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang masih menunggak denda administratif. Intinya sederhana: segera lunasi kewajiban itu.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah dipanggil. "Kami minta mereka segera datang, tuntaskan kewajiban, dan selesaikan masalah yang ada," tegasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis lalu.
"Ini imbauan terakhir. Mari kooperatif, bekerja sama untuk cari solusi terbaik," tambah Barita.
Rinciannya begini. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan perusahaan sama sekali belum memenuhi panggilan. Dua lainnya minta jadwal ulang. Sementara di pertambangan, situasinya tak jauh beda: dua perusahaan mangkir dan delapan lagi masih menunggu pemanggilan ulang.
Namun begitu, Barita juga menyisipkan apresiasi. Dia berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar dendanya. "Ini soal kesadaran dan ketaatan untuk menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka pada negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Indonesia dan Italia Perkuat Kemitraan, Dagang Bilateral Tembus Rp 60 Triliun
Nvidia Pilih Malaysia, BKPM Soroti Kekurangan SDM Komputer Indonesia
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok