Latar belakang masalah ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Satgas PKH memang sedang gencar menagih denda dari perusahaan yang kedapatan beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara. Nilainya? Sungguh fantastis.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah membeberkan angka pastinya. Menurut dia, total potensi denda administratif yang bakal ditagih ke perusahaan sawit dan tambang di tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun.
"Untuk sawit saja potensinya Rp109,6 triliun. Sementara dari pertambangan sekitar Rp32,63 triliun," jelas Burhanuddin dalam kesempatan terpisah di Kejagung, akhir Desember tahun lalu.
Angka yang sulit dibayangkan, bukan? Itulah nilai yang kini diperjuangkan untuk dikembalikan ke kas negara.
Artikel Terkait
Waspada! Link Pendaftaran BSU 2026 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital
Patrick Kluivert Berpeluang Hadapi Belanda di Piala Dunia 2026
Miliaran Rupiah dan Logam Mulia Disita KPK dalam OTT Pegawai Pajak