Latar belakang masalah ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Satgas PKH memang sedang gencar menagih denda dari perusahaan yang kedapatan beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara. Nilainya? Sungguh fantastis.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah membeberkan angka pastinya. Menurut dia, total potensi denda administratif yang bakal ditagih ke perusahaan sawit dan tambang di tahun 2026 mencapai Rp142,23 triliun.
"Untuk sawit saja potensinya Rp109,6 triliun. Sementara dari pertambangan sekitar Rp32,63 triliun," jelas Burhanuddin dalam kesempatan terpisah di Kejagung, akhir Desember tahun lalu.
Angka yang sulit dibayangkan, bukan? Itulah nilai yang kini diperjuangkan untuk dikembalikan ke kas negara.
Artikel Terkait
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KAI Catat 128 Juta Penumpang pada Triwulan I 2026, Naik 10%
Legenda Persija dan Timnas Indonesia, Sutan Harhara, Tutup Usia