JAKARTA Kabar soal link pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026 tiba-tiba ramai beredar di media sosial. Banyak yang bertanya-tanya, benarkah program bantuan pemerintah itu akan cair lagi di Januari mendatang? Rupanya, informasi yang beredar itu perlu ditanggapi dengan hati-hati.
BSU sendiri adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Besarannya Rp 300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan sekaligus sehingga totalnya Rp 600.000. Bantuan ini langsung disalurkan ke rekening penerima.
Namun begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas membantah kabar tersebut. Mereka menyebut informasi tentang link pendaftaran BSU 2026 itu hoaks belaka. Sampai detik ini, belum ada keputusan atau kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU untuk tahun depan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, secara khusus mengingatkan masyarakat agar waspada. Dia melihat banyak informasi menyesatkan yang beredar, lengkap dengan tautan pendaftaran palsu. Modus seperti ini rawan disalahgunakan untuk penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Faried dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, penyaluran BSU terakhir dilakukan di tahun 2025. Saat itu, ada lebih dari 16 juta pekerja yang menerima bantuan. Untuk tahun 2026? Belum ada kepastian. Pemerintah masih belum menetapkan kebijakan lanjutannya.
Meski begitu, tidak ada salahnya untuk bersiap-siap. Kalau-kalau program ini dibuka kembali, ada baiknya kamu mengetahui syarat dan cara daftarnya. Berikut ini poin-poin utamanya.
Syarat Penerima BSU
Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid. Kedua, dia harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah. Batas waktunya biasanya merujuk data terbaru dari Kemnaker dan BPJS, misalnya per akhir April atau Juni 2025.
Penghasilan bulanannya pun tak boleh lebih dari Rp 3,5 juta, atau mengikuti Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah dari itu. Pekerja di sektor formal baik kontrak tetap maupun tidak tetap yang memenuhi syarat ini berpeluang menerima.
Di sisi lain, ada juga yang tidak berhak. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dikecualikan. Begitu juga dengan mereka yang sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Syarat teknis lain mencakup kepemilikan rekening aktif di bank penyalur, biasanya bank Himbara. Data pribadi di BPJS harus lengkap dan sesuai dengan slip gaji. Dan yang penting, si pekerja tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja saat verifikasi data berlangsung.
Bagaimana Cara Mendaftar?
Prosesnya sebenarnya sederhana. Jika program dibuka, calon penerima bisa mengunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Lalu, gulir layar ke bawah untuk menemukan kotak pengecekan. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang diminta. Terakhir, klik 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.
Intinya, jangan terburu-buru. Semua informasi resmi akan datang dari kanal pemerintah. Daripada klik link tidak jelas yang bertebaran di media sosial, lebih baik tunggu pengumuman resmi. Siapa tahu, bantuan itu benar-benar datang di tahun depan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD di Lampung, Janjikan Obat Murah untuk Rakyat
Ole Romeny Sebut Marselino Ferdinan Layaknya Adik Sendiri, Jadi Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Mozambik
Dudung Abdurachman Bantah Tudingan Miliki Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Empat Prajurit BAIS TNI Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara