Gaun pengantin biasanya membawa kebahagiaan. Tapi paket yang satu ini justru menyembunyikan kejahatan yang terorganisir. Bea Cukai bersama BNN baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi MDMA dengan modus yang cukup licik: menyamarkannya sebagai pakaian pernikahan.
Dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu lalu, suasana tegang bercampur puas. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, membeberkan awal mula terungkapnya kasus ini.
"Kami menemukan satu paket mencurigakan dari luar negeri," ujarnya.
"Diberitahukan sebagai wedding dress, ya, pakaian pernikahan. Tapi isinya lain sama sekali."
Ternyata, di balik bungkusannya tersimpan ribuan butir pil haram. Setelah diuji, barang itu positif methylenedioxymethamphetamine atau MDMA, masuk golongan narkotika satu. Jumlahnya fantastis: 4.080 butir. Kalau ditimbang, beratnya hampir mencapai 1,9 kilogram cukup untuk merusak banyak nyawa.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk bergerak. Dari temuan paket itu, penyelidikan berlanjut dan mengantarkan mereka ke satu nama. Satu orang sindikat berinisial AFZ berhasil diamankan di tempat kosnya.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Etomidate Lewat Vape di Jakarta Pusat
BSKDN Perkuat Peran Analis Kebijakan sebagai Think Tank Daerah
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi Disamarkan sebagai Gaun Pengantin
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial