Bareskrim Bongkar Tambang Emas Ilegal dan Gudang Antimoni di Bombana

- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:40 WIB
Bareskrim Bongkar Tambang Emas Ilegal dan Gudang Antimoni di Bombana

Bareskrim Polri, tepatnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu, berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara. Operasi ini digelar bersama Polres Bombana, menyasar aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum di dalam area konsesi perusahaan tambang.

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim, Kombes Sardo Sibarani, menjelaskan latar belakang operasi.

“Ini bagian dari penyelidikan tindak pidana penambangan emas ilegal di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam di Kabupaten Bombana,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Menurut Sardo, ada dua lokasi berbeda yang ditindak dalam satu hari. Meski aktivitasnya tak persis sama, keduanya berkaitan dengan dugaan kejahatan di sektor minerba.

Penindakan pertama terjadi Jumat (6/3) sore, sekitar pukul lima petang WITA. Lokasinya di Wumbubangka, Bombana, sebuah titik penambangan emas tanpa izin atau PETI yang diduga berada di dalam wilayah IUP PT AABI/PLM. Di sana, petugas menyita sejumlah peralatan: dua unit mesin diesel dan dua mesin penyedot air. Material tambang juga diamankan. Tak hanya barang, empat orang yang ada di lokasi itu pun diperiksa sebagai saksi.

“Para saksi masih didalami dan dikembangkan oleh penyelidik. Aktivitas di lokasi ini diduga dikelola oleh saudara N,” tambah Sardo.

Namun begitu, operasi belum berakhir. Masih di hari yang sama, jelang tengah malam, tim bergerak ke lokasi kedua berdasarkan informasi yang berkembang. Kali ini sasarannya sebuah gudang di Lameroro. Di dalamnya, menumpuk batu antimoni yang diduga hasil tambang ilegal, sudah terbungkus rapi dalam karung-karung. Perkiraan sementara, beratnya bisa mencapai 20 ton. Yang pasti, dokumen sah yang menjelaskan asal-usul material itu tak ditemukan.

“Di lokasi kedua ini penyidik mengamankan empat orang yang pada saat kejadian ada di gudang tersebut,” terang Sardo.

Nah, untuk kasus seperti ini ancaman hukumannya cukup serius. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin. Saat ini, Bareskrim masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri barang bukti. Tujuannya jelas: mengungkap jaringan dan otak di balik aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar