Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid. Kedua, dia harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah. Batas waktunya biasanya merujuk data terbaru dari Kemnaker dan BPJS, misalnya per akhir April atau Juni 2025.
Penghasilan bulanannya pun tak boleh lebih dari Rp 3,5 juta, atau mengikuti Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah dari itu. Pekerja di sektor formal baik kontrak tetap maupun tidak tetap yang memenuhi syarat ini berpeluang menerima.
Di sisi lain, ada juga yang tidak berhak. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dikecualikan. Begitu juga dengan mereka yang sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Syarat teknis lain mencakup kepemilikan rekening aktif di bank penyalur, biasanya bank Himbara. Data pribadi di BPJS harus lengkap dan sesuai dengan slip gaji. Dan yang penting, si pekerja tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja saat verifikasi data berlangsung.
Bagaimana Cara Mendaftar?
Prosesnya sebenarnya sederhana. Jika program dibuka, calon penerima bisa mengunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Lalu, gulir layar ke bawah untuk menemukan kotak pengecekan. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang diminta. Terakhir, klik 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.
Intinya, jangan terburu-buru. Semua informasi resmi akan datang dari kanal pemerintah. Daripada klik link tidak jelas yang bertebaran di media sosial, lebih baik tunggu pengumuman resmi. Siapa tahu, bantuan itu benar-benar datang di tahun depan.
Artikel Terkait
Pesta Futsal Asia 2026: Jakarta Siap Gelar Perang Bintang di Kandang Sendiri
Sampah, Tawuran, dan Kesenjangan: Perindo dan Mahasiswa Bogor Cari Solusi di Kedai Kopi
Iran Siap Balas Serangan AS dengan Target Pangkalan Militer dan Jalur Pelayaran
Puncak Karier Maulina di Piala Asia 2022: Ini Momen yang Takkan Terlupakan