Jokowi: Sosok yang Tak Pantas Dianakemaskan?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ada satu hal yang mengganjal. Laporan dari organisasi internasional OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai presiden terkorup kedua di dunia itu, sepertinya dibiarkan begitu saja. Pemerintah pusat tak kunjung memeriksa kebenarannya. Yang lebih mencolok, Jokowi sendiri tak juga mengambil langkah hukum untuk membela nama baiknya.
Padahal, logikanya sederhana. Kalau memang merasa difitnah, kenapa diam? Sebagai negarawan dan mantan presiden ketujuh, seharusnya ia punya kepentingan untuk dilindungi. Ada asas hukum yang bisa dipakai, yakni asas nasional pasif dalam Pasal 5 KUHP. Asas ini memungkinkan penuntutan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri, jika itu merugikan kepentingan Indonesia.
Menurut sejumlah pengamat, ini bukan perkara rumit bagi Jokowi.
"Publik tahu, Jokowi punya kedekatan personal yang dalam dengan Kapolri saat ini. Dengan modal itu, plus landasan hukum yang ada, penuntutan terhadap OCCRP seharusnya bisa dilakukan. Bahkan, pemerintah bisa mengambil alih berdasarkan perjanjian internasional," ujar seorang analis.
Intinya, asas nasional pasif ini seharusnya dimanfaatkan. Kapolri, atas nama pemerintah, bisa saja bergerak untuk melindungi citra nasional. Tujuannya jelas: mencegah kejahatan yang berpotensi mendiskreditkan Indonesia di mata dunia internasional.
Di sisi lain, ada lagi jalan hukum yang terbuka. Indonesia dan Belanda punya perjanjian bantuan hukum timbal balik atau MLAT. Perjanjian ini memfasilitasi pertukaran informasi dan bukti untuk penyelidikan kejahatan. Kebetulan, aktivis OCCRP yang bersangkutan bermarkas di Belanda. Jadi, secara prosedur, sebenarnya ada celah untuk menindak.
Kalau saja langkah tegas itu diambil, penulis yakin dukungan akan mengalir. Mayoritas masyarakat, terutama yang peduli penegakan hukum, pasti akan mendukung upaya membela nama baik mantan presiden. Bagaimanapun, figur seorang eks presiden adalah cermin sosial-politik bangsa di panggung global.
Namun begitu, karena sikap tegas itu tak kunjung muncul, timbul pertanyaan besar. Mengapa pemerintah terkesan enggan? Sikap diam ini membuat penguasa sekarang terlihat tidak layak menganakemaskan Jokowi.
Belum lagi, ada banyak "dugaan" lain yang beredar di tingkat domestik. Dari kalangan advokat hingga akademisi hukum, muncul opini bahwa Jokowi terlibat dalam sejumlah praktik cawe-cawe dan pembiaran yang beraroma KKN. Bahkan, isu yang lebih keras tentang pemalsuan dokumen resmi seperti ijazah juga kerap mencuat ke permukaan.
Semua ini menciptakan bayangan yang suram. Ketika peluang hukum untuk membela diri dibiarkan, sementara berbagai tuduhan domestik menumpuk, wajar jika publik kemudian mempertanyakan keseluruhan narasi.
Penulis adalah Advokat, Jurnalis, dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak