Jokowi: Sosok yang Tak Pantas Dianakemaskan?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ada satu hal yang mengganjal. Laporan dari organisasi internasional OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai presiden terkorup kedua di dunia itu, sepertinya dibiarkan begitu saja. Pemerintah pusat tak kunjung memeriksa kebenarannya. Yang lebih mencolok, Jokowi sendiri tak juga mengambil langkah hukum untuk membela nama baiknya.
Padahal, logikanya sederhana. Kalau memang merasa difitnah, kenapa diam? Sebagai negarawan dan mantan presiden ketujuh, seharusnya ia punya kepentingan untuk dilindungi. Ada asas hukum yang bisa dipakai, yakni asas nasional pasif dalam Pasal 5 KUHP. Asas ini memungkinkan penuntutan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri, jika itu merugikan kepentingan Indonesia.
Menurut sejumlah pengamat, ini bukan perkara rumit bagi Jokowi.
Intinya, asas nasional pasif ini seharusnya dimanfaatkan. Kapolri, atas nama pemerintah, bisa saja bergerak untuk melindungi citra nasional. Tujuannya jelas: mencegah kejahatan yang berpotensi mendiskreditkan Indonesia di mata dunia internasional.
Artikel Terkait
Nikel Maluku Utara: Kedaulatan dan Laut yang Tergerus di Balik Kilau Investasi
Mencekam di Yahukimo: Dua Pencari Gaharu Tewas Diserang OTK di Camp Pedalaman
Duka di Balik Gemerlap: Puluhan WNI Masih Hilang Usai Kebakaran Maut di Hong Kong
Sumsel Bernapas Lega di Tengah Banjir Sumatera, Ini Kunci Menurut Gubernur