Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor

- Kamis, 23 April 2026 | 01:40 WIB
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor

Setelah enam hari menghilang, akhirnya pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pengacara di Cianjur berhasil ditangkap. Polisi menyergap sopir pikap itu di rumahnya di Bogor, Rabu (22/4/2026) kemarin. Pelariannya berakhir.

Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pekan lalu, tepatnya Kamis (16/4/2026), di Jalan Raya Bandung, Karangtengah. Lokasinya persis di depan Kantor Pengadilan Agama Cianjur. Sang korban, Dedi Nasrudin, seorang advokat, sedang menjalankan tugas profesinya. Menurut sejumlah saksi, dia hendak mengambil nomor antrean untuk sebuah persidangan ketika tragedi itu terjadi.

Benturan yang keras langsung merenggut nyawanya di tempat. Luka seria di bagian kepala dan wajah membuatnya tak tertolong. Rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian itu pun beredar luas, membanjiri media sosial dengan duka dan kemarahan publik.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan jerih payah penyidik dalam mengejar pelaku. Mereka harus menyisir rekaman CCTV sepanjang 26 kilometer dari lokasi kejadian untuk mengikuti jejak pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah kami melakukan penyisiran CCTV sejauh 26 kilometer dari titik lokasi kejadian. Dari rekaman-rekaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Bogor," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang berinisial TZ mengaku panik. Dia nekat kabur karena takut menjadi sasaran amuk massa yang berkerumun di lokasi. Rasa takut itulah yang jadi dalihnya.

Namun begitu, polisi punya pandangan lain. Tindakannya yang tidak melaporkan kejadian sama sekali ke pihak berwajib dinilai sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab. Sebuah kelalaian yang berakibat fatal.

Polisi juga menegaskan satu hal: saat kejadian, pelaku dalam kondisi sadar penuh. Tidak ada indikasi mabuk atau pengaruh narkoba. Jadi, alasan apalagi?

Kini, TZ mendekam di sel tahanan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara," tegas Kapolres.

Enam tahun penjara sebagai bayaran untuk sebuah nyawa. Perjalanan hukumnya baru akan dimulai, sementara keluarga korban tentu masih berusaha memungut serpihan duka yang tersisa.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar