Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari Asing Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

- Selasa, 17 Februari 2026 | 06:45 WIB
Imigrasi Jaksel Tangkap DJ dan Penari Asing Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

MURIANETWORK.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai disjoki dan penari. Operasi gabungan yang melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan Pomdam Jaya ini digelar di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan pada Minggu (15/2) dini hari. Kedua tersangka, masing-masing berkewarganegaraan China dan Thailand, kini menjalani pemeriksaan mendalam dan terancam sanksi deportasi.

Operasi Dini Hari di Kuningan

Dalam aksi penindakan yang berlangsung tengah malam itu, petugas berhasil mengamankan dua orang asing. Mereka adalah ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. Keduanya diamankan dari dalam sebuah tempat hiburan yang ramai dikunjungi.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan detail penemuan petugas. "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," jelasnya.

Penyalahgunaan Visa dan Potensi Pelanggaran Lain

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pola pelanggaran yang serupa. ZS diketahui masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja, namun aktif beraktivitas sebagai DJ. Sementara itu, KS yang berstatus sebagai penari justru memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, petugas di lapangan juga mencium indikasi lain. Lokasi tempat mereka bekerja diduga kuat menjadi titik kumpul bagi komunitas dengan aktivitas yang menyimpang dari norma. Temuan ini membuat kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari pihak berwenang.

Winarko menegaskan bahwa fokus operasi tidak semata-mata pada dokumen. "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tegasnya.

Langkah Hukum dan Imbauan ke Masyarakat

Menanggapi temuan ini, Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas. Kedua WNA saat ini ditahan di kantor imigrasi setempat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sanksi yang menanti mereka adalah deportasi dan dimasukkan dalam daftar pencegahan (penangkalan).

Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Negara, melalui instansi seperti imigrasi, hadir untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia tunduk pada aturan dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Winarko menegaskan sikap tegas instansinya.

Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak peran serta masyarakat. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Kerja sama ini dinilai krusial untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama di tengah arus globalisasi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar