Menteri Imigrasi Tegaskan Larangan Berangkat Haji Ilegal, 13 WNI Digagalkan di Bandara

- Kamis, 23 April 2026 | 04:15 WIB
Menteri Imigrasi Tegaskan Larangan Berangkat Haji Ilegal, 13 WNI Digagalkan di Bandara

Di tengah hiruk-pikuk Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan pesan yang tegas. Ia meminta masyarakat untuk tidak nekat berangkat haji secara ilegal. Imbauan ini bukan tanpa alasan. Belakangan, marak terjadi penipuan dengan modus penawaran visa melalui agen travel haji plus yang tidak jelas izinnya.

"Jadi jika memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak," ujar Agus, Rabu (22/4/2026).

"Daripada menjadi korban. Tugas kita melindungi warga," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah berupaya keras memberi kesempatan seluas-luasnya. Masa tunggu haji yang dulu bisa mencapai puluhan tahun, kini dipangkas. Targetnya, prosesnya tak lebih dari 15 tahun. "Dan itu akan terus dipercepat," tegas Agus. Upaya ini, katanya, juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ibadah itu sendiri. Intinya, sabar sedikit, antre dengan prosedur yang benar, lebih aman.

Di sisi lain, untuk mempermudah jemaah yang sudah berangkat secara resmi, pemerintah menyediakan fasilitas khusus. Namanya seamless process immigration. Layanan ini tersedia di dua bandara: Soekarno-Hatta dan Juanda.

"Jadi kita melakukan proses imigrasi yang lebih sederhana," jelas Agus.

"Mereka hanya lewat koridor gate, nanti melalui face recognition. Tidak perlu lagi pakai tap-tap dan lain sebagainya. Fasilitas yang sama juga akan tersedia saat mereka pulang nanti," paparnya.

Tak hanya itu, tahun ini sekitar 60% jemaah akan memanfaatkan layanan Makkah Route. Layanan yang memungkinkan pemeriksaan imigrasi Saudi dilakukan di Indonesia ini sudah ada di empat bandara: Soekarno-Hatta, Adi Soemarmo Solo, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar. Alhasil, saat mendarat di Arab Saudi, jemaah dari empat embarkasi itu bisa langsung masuk tanpa antre pemeriksaan lagi.

Sementara itu, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim mengungkap kasus konkret yang baru terjadi. Sebanyak 13 WNI digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga kuat akan berhaji secara ilegal. Modusnya? Mereka menggunakan visa kerja.

"Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak, daripada menjadi korban," ujar Silmy, menggemakan pernyataan menterinya.

"Tugas kita melindungi warga. Apalagi sekarang antrean haji sudah jauh dipercepat pemerintah. Dulu bisa 40 tahun lebih, sekarang sudah 20-an tahun," imbuhnya.

Rincian kasusnya datang dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana. Menurut Galih, penggagalan dilakukan pada 18-19 April 2026. Dari 13 orang tersebut, 8 orang mengakui tujuan sebenarnya adalah berhaji setelah diperiksa lebih mendalam. Empat orang lain juga berniat sama, tapi visa kerja mereka tak didukung dokumen pekerja yang layak. Satu orang terakhir malah sudah tercatat dalam sistem karena pernah melakukan upaya serupa sebelumnya.

Jadi, pesannya jelas. Ibadah haji adalah perjalanan suci. Jangan sampai niat baik itu ternoda oleh cara-cara yang justru merugikan diri sendiri dan melanggar aturan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar