Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Mereka mengabulkan, meski hanya sebagian, gugatan yang diajukan aliansi Bon Jowi soal informasi studi Presiden Joko Widodo di UGM. Intinya, KIP menilai beberapa dokumen pendidikan Jokowi itu termasuk informasi yang wajib dibuka untuk publik.
Gugatan ini sendiri digulirkan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Bongkar Ijazah Jokowi, atau Bon Jowi. Yang jadi termohon dalam sidang bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 itu tak lain adalah Universitas Gadjah Mada, almamater tempat Jokowi dulu belajar.
Di gedung KIP Jakarta Pusat, Selasa lalu, ketua majelis komisioner Rospita Vici Paulyn membacakan putusan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua Komisi IX DPR Desak BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Usai Viral Ikan Lele Mentah di SMA Pamekasan
Polres Salatiga Amankan 49 Motor dalam Razia Antisipasi Kriminalitas Ramadan
Wamendagri: OTT Tak Cukup Buat Jera, Perlu Perbaikan Sistem dari Hulu
Menteri hingga Kapolda Turun Tangan Bersih-bersih Pasar Kramat Jati