Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Mereka mengabulkan, meski hanya sebagian, gugatan yang diajukan aliansi Bon Jowi soal informasi studi Presiden Joko Widodo di UGM. Intinya, KIP menilai beberapa dokumen pendidikan Jokowi itu termasuk informasi yang wajib dibuka untuk publik.
Gugatan ini sendiri digulirkan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Bongkar Ijazah Jokowi, atau Bon Jowi. Yang jadi termohon dalam sidang bernomor 055/X/KIP-PSI/2025 itu tak lain adalah Universitas Gadjah Mada, almamater tempat Jokowi dulu belajar.
Di gedung KIP Jakarta Pusat, Selasa lalu, ketua majelis komisioner Rospita Vici Paulyn membacakan putusan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Nah, dokumen apa saja yang dinyatakan terbuka? Ada tujuh jenis. Mulai dari salinan ijazah asli, transkrip nilai, sampai KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga masuk dalam kategori informasi yang harus dibuka.
Namun begitu, ada catatan penting. KIP memberi batasan.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," jelas Rospita.
Jadi, meski dibuka, dokumen-dokumen itu harus disensor dulu bagian yang memuat nilai atau data pribadi orang lain selain Jokowi. Putusan ini, jelas, jadi babak baru dalam perdebatan panjang yang sudah berlangsung cukup lama.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Dorong Kontes Sapi Perah untuk Pacu Produksi Susu
Pencairan PKH Tahap II 2026 Dimulai, Pemerintah Percepat Jadwal Demi Efisiensi Data
Tito Karnavian Ajak Kepala Daerah Sumbagsel Susun Program Prioritas 2027-2029
BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu Agen, Volume Transaksi Capai Rp3,52 Triliun