Rapat di Komisi III DPR pada Senin (26/1) akhirnya menghasilkan keputusan. Para anggota fraksi menyepakati Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Posisi itu akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Setelah pembahasan usulan pergantian hakim yang berasal dari lembaga DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman mengetok palu. Ia pun menyampaikan kesimpulan rapat.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap Habiburokhman.
Proses pengangkatan selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Mendengar keputusan itu, Adies Kadir langsung menyampaikan terima kasih. Ia berjanji akan menjaga amanah yang diberikan.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita, agar bisa berjalan sesuai porsinya,” tuturnya.
Namun begitu, ada yang menarik dari proses pergantian ini. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Komisi III sebenarnya sudah menyetujui nama lain: Inosentius Samsul. Persetujuan itu diberikan usai mereka menggelar fit and proper test di pertengahan Agustus.
Bahkan, DPR dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025-2026 pada Kamis (21/8) telah menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama DPR ini mengaku sudah 35 tahun mengabdi di parlemen.
Lalu, kenapa tiba-tiba berganti menjadi Adies Kadir? Anggota Komisi III Safaruddin tak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut, “Nanti tanya deh Ketua Komisi III DPR lebih jelasnya.”
Pesan Khusus untuk Calon Hakim
Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menitipkan pesan khusus untuk Adies. Ia menyinggung soal Undang-undang yang dibentuk DPR selama Adies masih menjadi anggota.
“Sebagaimana sebelumnya ada mantan anggota DPR dipilih menjadi hakim konstitusi, saya perlu sampaikan produk UU, pembentukan UU selama saudara menjadi anggota DPR, itu bukan kepentingan pribadi,” tegas Habiburokhman.
Ia menekankan, UU yang dibentuk DPR bersifat erga omnes, untuk kepentingan umum.
“Jadi ketika Pak Adies ada di DPR, UU bukan kepentingan pribadi Pak Adies tapi itu adalah kepentingan masyarakat dan mengingat publik,” lanjutnya.
Poinnya jelas. Politikus Gerindra ini ingin memastikan tidak ada konflik kepentingan di kemudian hari.
“Karena itu ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa menguji materi UU yang disahkan DPR,” tambah dia.
Intinya, Habiburokhman berharap Adies tidak jadi penghalang saat ada uji materi produk DPR di MK. “Jadi nanti begitu mulai bertugas, ya tidak ada penghalang. Ini biar tegas juga buat publik,” katanya.
Mengundurkan Diri dari Partai
Sebagai Wakil Ketua DPR dari Golkar, langkah Adies ke MK tentu butuh penyesuaian. Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Adies sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai.
“Sudah,” kata Sarmuji singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Soal siapa yang akan menggantikan posisinya di kursi DPR, Sarmuji mengatakan masih menunggu. “Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” jelasnya, merujuk pada Bahlil Lahadalia.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu