Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menegaskan pesannya. Kali ini, peringatan keras ditujukan kepada perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang masih menunggak denda administratif. Intinya sederhana: segera lunasi kewajiban itu.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan setidaknya ada 20 perusahaan yang sudah dipanggil. "Kami minta mereka segera datang, tuntaskan kewajiban, dan selesaikan masalah yang ada," tegasnya dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis lalu.
"Ini imbauan terakhir. Mari kooperatif, bekerja sama untuk cari solusi terbaik," tambah Barita.
Rinciannya begini. Di sektor perkebunan kelapa sawit, delapan perusahaan sama sekali belum memenuhi panggilan. Dua lainnya minta jadwal ulang. Sementara di pertambangan, situasinya tak jauh beda: dua perusahaan mangkir dan delapan lagi masih menunggu pemanggilan ulang.
Namun begitu, Barita juga menyisipkan apresiasi. Dia berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar dendanya. "Ini soal kesadaran dan ketaatan untuk menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka pada negara," ujarnya.
Artikel Terkait
Waspada! Link Pendaftaran BSU 2026 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital
Patrick Kluivert Berpeluang Hadapi Belanda di Piala Dunia 2026
Miliaran Rupiah dan Logam Mulia Disita KPK dalam OTT Pegawai Pajak