Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook kembali mengungkap hal menarik. Sutanto, Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Dalam kesaksiannya, ia mengonfirmasi wewenang luar biasa yang dimiliki Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu,” ujar Sutanto merespons pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan, Nadiem sendiri yang secara terbuka menyatakan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan lebih. Wewenang itu mencakup banyak hal, mulai dari urusan penganggaran, SDM, hingga penyusunan regulasi.
Tak cuma itu. Menurut Sutanto, bobot perintah Jurist Tan di internal kementerian disamakan dengan instruksi sang menteri. Bahkan, Nadiem disebut beberapa kali menegaskan hal itu.
“Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan,” kata Sutanto menirukan pernyataan Nadiem kala itu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto. Isinya cukup tegas: dominasi Jurist Tan menciptakan ketakutan di kalangan staf. Mereka takut karena Nadiem selalu menyamakan perkataan staf khususnya dengan perintah dirinya sendiri. Sutanto membenarkan catatan dalam BAP tersebut.
Artikel Terkait
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tumbuh 7,7% di Awal 2026
PTPP Amankan Proyek Strategis Jembatan Pulau Laut di Kalsel
Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah
Gubernur DKI Minta PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mendadak