Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook kembali mengungkap hal menarik. Sutanto, Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Dalam kesaksiannya, ia mengonfirmasi wewenang luar biasa yang dimiliki Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim.
“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu,” ujar Sutanto merespons pertanyaan jaksa.
Ia menjelaskan, Nadiem sendiri yang secara terbuka menyatakan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan lebih. Wewenang itu mencakup banyak hal, mulai dari urusan penganggaran, SDM, hingga penyusunan regulasi.
Tak cuma itu. Menurut Sutanto, bobot perintah Jurist Tan di internal kementerian disamakan dengan instruksi sang menteri. Bahkan, Nadiem disebut beberapa kali menegaskan hal itu.
“Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan,” kata Sutanto menirukan pernyataan Nadiem kala itu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto. Isinya cukup tegas: dominasi Jurist Tan menciptakan ketakutan di kalangan staf. Mereka takut karena Nadiem selalu menyamakan perkataan staf khususnya dengan perintah dirinya sendiri. Sutanto membenarkan catatan dalam BAP tersebut.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026