Persidangan hari ini mendengarkan tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
Kasus ini memang terus bergulir. Sehari sebelumnya, Senin (5/1), Nadiem sudah lebih dulu menghadiri sidang. Di sana, kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dan menegaskan kliennya tidak memperkaya diri dari proyek pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.
Namun begitu, tuntutan negara besar. Dari pengadaan Chromebook saja, kerugian akibat harga kemahalan ditaksir mencapai Rp1,5 triliun. Belum lagi pengadaan perangkat lunak CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tak bermanfaat. Totalnya fantastis.
Secara keseluruhan, ada 25 pihak yang diduga terlibat dan menikmati keuntungan proyek ini. Nadiem sendiri dituding mendapat bagian Rp809 miliar. Sementara Mulyatsyah disebut mengantongi 120 hingga 150 ribu dolar AS.
Dengan kesaksian-kesaksian seperti dari Sutanto ini, sidang dipastikan masih akan panjang. Setiap keterangan seolah membuka tabir baru tentang bagaimana proyek raksasa itu dijalankan.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026