Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:00 WIB
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Bareskrim Polri kini tengah memeriksa kualitas sejumlah emas batangan yang mereka sita. Emas-emas ini diamankan dari penggeledahan toko emas, terkait dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.

Pengujian itu, kata pihak kepolisian, penting untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah dan kadar emas yang berhasil diamankan. "Saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/2/2026).

"Nanti kita update totalnya," tambahnya.

Operasi penyitaan sendiri digelar Kamis lalu. Dari tiga lokasi berbeda, penyidik membawa pulang empat boks penuh berisi emas batangan.

Kasus ini ternyata bukan hal baru. Ade Safri menjelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus lama: tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang beroperasi antara 2019 hingga 2022. Perkara induknya sudah mendapat putusan pengadilan.

Namun begitu, penyelidikan justru mengungkap fakta baru yang lebih rumit.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar