Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp100,166 triliun untuk mendanai proses pemulihan permanen pascabencana di Sumatera. Dana tersebut direncanakan akan digunakan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan dengan target penyelesaian pada tahun 2028.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menyatakan bahwa usulan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan di tingkat pemerintah. Hal itu disampaikannya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Total anggaran yang sudah kami usulkan, dan alhamdulillah sudah disetujui di tingkat pemerintah,” ujar Tito yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan rencana tersebut kepada Satgas DPR RI yang dipimpin oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad. “Alhamdulillah juga didukung, itu nilainya sebanyak Rp100,166 triliun selama tiga tahun,” lanjutnya.
Tito merinci alokasi anggaran tahunan untuk pemulihan permanen tersebut. Pada tahun 2026, pemerintah menganggarkan Rp38,9 triliun. Angka itu kemudian menurun menjadi Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Satgas telah memetakan sejumlah prioritas pekerjaan pada tahun pertama. Infrastruktur seperti jalan, sungai, dan sekolah menjadi fokus utama. Di samping itu, pembangunan hunian tetap atau huntap juga akan menjadi prioritas agar para korban bencana tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara.
“Setelah itu ada yang lain-lain di 2026 prioritas kedua. Nah, yang menjadi prioritas terakhir, misalnya sungai yang tinggal ujung-ujungnya aja, ya, itu di tahun 2027,” jelas Tito.
Anggaran sebesar Rp100,166 triliun tersebut akan didistribusikan ke berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pemulihan. Kementerian Pekerjaan Umum menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp69 triliun untuk periode 2026 hingga 2028. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapat jatah Rp7,4 triliun selama dua tahun untuk pembangunan hunian tetap.
“Kalau huntap kita targetkan paling lambat 2027, jangan terlalu lama di hunian, hunian sementara,” tegas Tito.
Artikel Terkait
Mayoritas dari 4.922 Sekolah di Tiga Provinsi Sumatera Terdampak Bencana Kembali Berfungsi Normal
Fenomena Rashdul Kiblat 27-28 Mei 2026, Waktu Tepat Verifikasi Arah Kiblat Tanpa Alat Canggih
Pemerintah Wajibkan Eksportir Sawit dan Batu Bara Simpan Devisa 12 Bulan di Bank BUMN Mulai Juni 2026
Kasus Richard Lee P21, Pelapor Ajak Komisi Yudisial Awasi Sidang