Polisi Bekuk Pria yang Pura-Pura Jadi Karyawan Warung Pecel Lele untuk Curi Motor di 10 TKP

- Senin, 25 Mei 2026 | 18:40 WIB
Polisi Bekuk Pria yang Pura-Pura Jadi Karyawan Warung Pecel Lele untuk Curi Motor di 10 TKP

Seorang pria berinisial AR harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menjalankan aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura bekerja di warung pecel lele di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku yang beraksi seorang diri ini diketahui telah melakukan pencurian secara berulang di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, AR telah beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP). “Hasil pengakuan dari tersangka, itu dia melakukan aksi di 10 TKP. Dan tunggal ya, pemain tunggal, sendiri. Karena dia modusnya pura-pura ya, pura-pura bekerja di pecel lele atau di warung. Setelah itu, mengambil barang yang akan dicuri. Nah, itu modusnya begitu,” ujarnya di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian yang dilakukan AR tidak hanya terbatas di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku juga beroperasi di sejumlah daerah lain di kawasan Jabodetabek. “Ada 10 TKP yang dia, yang dia telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu,” jelas Zen.

Modus operandi yang digunakan AR terbilang cukup rapi. Ia melamar pekerjaan di beberapa lapak pecel lele, lalu memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. “Ya, melamar. Dia melamar, makanya TKP-nya banyak, 10. Dia melamar begitu 2-3 hari, enggak lama, begitu dilihat situasinya memungkinkan, pura-pura langsung bawa kabur,” kata Zen.

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Kamis (21/5) saat ia hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Bogor. “Pada kesempatan itu, kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek PCX, kerugian ditaksir Rp 35 juta,” ucap Kapolsek.

Zen menjelaskan, AR awalnya berpura-pura bekerja di sebuah lapak pecel lele. Setelah beberapa hari bekerja dan dianggap aman, ia mulai mengincar motor milik pemilik warung. “Modusnya dia itu bekerja di suatu warung pecel lele. Dua, tiga hari begitu dinyatakan aman, nah itu dia apa, lihat situasi, yaitu biasanya kan apa, pemilik warung ini punya motor, gitu kan ya,” ujarnya.

Pelaku mencuri motor saat pemilik warung sedang pergi meninggalkan kendaraannya. “Begitu motor diparkir, dibawa kabur. Dikejar, karena kecepatan laporan polisi ke kita, langsung ditindaklanjuti oleh AKP Suwarno beserta unit Opsnal. Ini berhasil kita amankan di Bogor,” ungkap Zen.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan pemberatan hukuman menjadi sembilan tahun penjara. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak kategori V, maksimal Rp 500 juta. Ya, pemberatan ancaman dapat ditingkatkan menjadi paling lama 9 tahun penjara jika pencurian dilakukan pada malam hari. Nah, ini malam hari nih, subuh nih ya,” katanya.

Saat ini, AR masih menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polsek Cilandak. “Saat ini, yang bersangkutan atau pelaku masih ada di rutan Polsek Cilandak dalam rangka proses lebih lanjut,” pungkas Zen.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar