MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan yang dilakukan di Kabupaten Subang pada Rabu (11 Februari 2026) itu bertujuan mengalihfungsikan aset hasil korupsi menjadi fasilitas publik. Pemprov Jabar kini memikul tanggung jawab penuh untuk pemeliharaan aset serta pelunasan kewajiban keuangan terkait.
Komitmen Mengembalikan Aset Korupsi untuk Masyarakat
Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata upaya pemulihan kerugian negara.
Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya. "Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Aset Strategis yang Beralih Fungsi
Aset yang diserahkan mencakup bidang tanah dan bangunan di lokasi-lokasi strategis, seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok. Seluruhnya berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, melibatkan tiga terpidana: Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Artikel Terkait
InJourney Pacu Integrasi 6 Lini Bisnis untuk Dongkrak Pariwisata Nasional
Anak NTB di Ujung Layar: Perlindungan Digital Jadi Tantangan Mendesak
Serangan Iran ke Pembangkit Kuwait Tewaskan Pekerja India
Buronan Pembunuh Dua Polisi Australia Ditembak Mati di Victoria