Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Pasca Isi Pertalite di Jatim

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:50 WIB
Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Pasca Isi Pertalite di Jatim
Pertamina Siap Ganti Rugi Motor Rusak Akibat Pertalite di Jawa Timur

Pertamina Siapkan Ganti Rugi untuk Motor Rusak Pasca Isi Pertalite di Jawa Timur

Pertamina secara resmi menyiapkan ganti rugi bagi para pemilik kendaraan roda dua di Jawa Timur yang mengalami masalah setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas keluhan yang merebak dari konsumen.

Melalui pernyataan resminya, Pertamina Patra Niaga menyampaikan permintaan maaf dan memastikan kesiapannya untuk memberikan kompensasi serta perbaikan gratis bagi kendaraan yang terdampak. Janji ganti rugi ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen.

Mekanisme Klaim dan Perbaikan Kendaraan

Bagi pengendara yang motornya mengalami gangguan, Pertamina telah menyiapkan mekanisme khusus. Pemilik kendaraan disarankan untuk melapor ke SPBU tempat mereka mengisi BBM dengan membawa bukti transaksi. Selanjutnya, konsumen akan diminta mengisi Formulir Pengaduan Konsumen yang berisi kronologi kejadian dan kondisi kendaraan.

Jika dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi kerusakan yang terkait dengan bahan bakar, kendaraan akan dirujuk ke bengkel resmi mitra Pertamina untuk pemeriksaan lebih mendalam dan perbaikan.

BPKN Turun Tangan dan Perluas Posko Pengaduan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut merespons cepat laporan masyarakat ini. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan.

BPKN saat ini aktif menghimpun data dan laporan dari berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Sebagai antisipasi lonjakan pengaduan, Pertamina juga telah menambah jumlah posko layanan dari yang awalnya hanya 3 titik menjadi 15 titik untuk mempercepat proses penanganan.

Dukungan dan Arahan dari Pemerintah Pusat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga turut memberikan pernyataan. Ia meminta agar Pertamina bertanggung jawab penuh menanggung biaya kerusakan kendaraan jika hasil investigasi membuktikan bahwa bahan bakar adalah penyebabnya.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi yang sedang berlangsung. Langkah proaktif dari BPKN dan Pertamina diharapkan dapat segera memberikan kejelasan serta solusi nyata bagi konsumen yang terdampak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar