Proses penghitungannya sendiri terbilang komprehensif. Para auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen, tapi juga memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat Kemenag, perwakilan asosiasi, hingga pelaku usaha travel haji telah diperiksa. Tujuannya jelas: mendapatkan angka total kerugian negara yang akurat, yang muncul dari diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melenceng dari aturan.
Kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Di bulan yang sama, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.
Bukan cuma Yaqut. Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha travel bernama Fuad Hasan Mashyur juga tak boleh bepergian keluar. Pencekalan ini diberikan untuk enam bulan. Kalau dihitung, masa berlakunya akan habis pada Februari 2026 mendatang.
Jadi, semua mata kini tertuju pada BPK. Begitu angka kerugian negara keluar, barulah KPK kemungkinan besar akan bergerak lebih jauh.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal