KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK untuk Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Minggu, 04 Januari 2026 | 23:25 WIB
KPK Tunggu Hitung-hitungan BPK untuk Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Proses penghitungannya sendiri terbilang komprehensif. Para auditor BPK tak hanya memeriksa dokumen, tapi juga memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat Kemenag, perwakilan asosiasi, hingga pelaku usaha travel haji telah diperiksa. Tujuannya jelas: mendapatkan angka total kerugian negara yang akurat, yang muncul dari diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melenceng dari aturan.

Kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus tahun lalu. Di bulan yang sama, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri.

Bukan cuma Yaqut. Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha travel bernama Fuad Hasan Mashyur juga tak boleh bepergian keluar. Pencekalan ini diberikan untuk enam bulan. Kalau dihitung, masa berlakunya akan habis pada Februari 2026 mendatang.

Jadi, semua mata kini tertuju pada BPK. Begitu angka kerugian negara keluar, barulah KPK kemungkinan besar akan bergerak lebih jauh.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar