Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyebut siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Rupanya, mereka masih menunggu satu hal krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perhitungan kerugian negara oleh BPK ternyata belum selesai. Itu yang jadi penyebabnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, pengumuman tersangka baru bisa dilakukan setelah angka kerugian negara itu final. "Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negaranya rampung," ujar Budi.
Ia meminta semua pihak bersabar. "Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," tambahnya saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu lalu.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal