Menteri Purbaya Blokir Rp200 Triliun untuk Konglomerat, Lalu Kemana Uangnya Dialirkan?

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Menteri Purbaya Blokir Rp200 Triliun untuk Konglomerat, Lalu Kemana Uangnya Dialirkan?

Kebijakan Purbaya: Rp200 Triliun untuk UMKM dan Tantangan Sistem Ekonomi

Edy Mulyadi
Jurnalis Senior

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat terobosan kebijakan baru dengan melarang bank-bank Himbara menyalurkan kredit Rp200 triliun kepada konglomerat. Dana stimulus ekonomi ini secara khusus ditujukan untuk menggerakkan sektor riil dan pelaku ekonomi lapisan bawah, terutama UMKM. Purbaya juga mengeluarkan larangan pembelian dolar asing untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.

Kebijakan Purbaya patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam sistem ekonomi yang selama ini dinilai lebih berpihak kepada pemodal besar. Pernyataan pejabat tinggi negara ini memberikan angin segar bagi penguatan ekonomi kerakyatan.

Secara teori, penambahan likuiditas perbankan sebesar Rp200 triliun diharapkan dapat menurunkan suku bunga dan mempermudah akses kredit bagi dunia usaha. Tujuan akhirnya adalah menggerakkan ekonomi rakyat melalui percepatan perputaran ekonomi di sektor riil.

Dilema Distribusi Dana Melalui Perbankan

Namun, niat baik pemerintah sering kali terbentur sistem yang tidak mendukung. Meski dana Rp200 triliun tidak mungkin disalurkan langsung tanpa mekanisme distribusi, ketergantungan pada sistem perbankan konvensional tetap berorientasi profit daripada maslahat publik.

Bank-bank negara sekalipun tetap beroperasi berdasarkan logika pasar dimana nasabah dengan agunan kuat, arus kas stabil, dan risiko rendah akan menjadi prioritas. Akibatnya, dana stimulus tetap berpotensi lebih banyak mengalir ke korporasi menengah-besar dibandingkan UMKM.

Alternatif Distribusi Langsung ke Masyarakat


Halaman:

Komentar