Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI secara tegas menolak Peraturan Pemerintah soal Pengupahan yang bakal mengatur UMP 2026. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Menurut mereka, proses penyusunannya sama sekali tak melibatkan serikat buruh. Alih-alih dialog, yang terjadi cuma sosialisasi sepihak.
Presiden KSPI, Said Iqbal, tak sungkan menyuarakan kekecewaannya. Dalam konferensi pers Rabu lalu, suaranya tegas.
“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP ini. Sosialisasi cuma sekali, itu pun di Dewan Pengupahan. Tidak ada ruang untuk debat serius, apalagi perbaikan bersama,” ujarnya.
Iqbal mengungkapkan, hingga detik ini isi lengkap PP itu masih seperti kabut. Tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para pekerja. Sosialisasi yang cuma sekali di awal November itu, menurutnya, lebih mirip pengumuman dari pada proses yang partisipatif.
Yang lebih mencemaskan, KSPI mencium indikasi kuat bahwa PP ini justru berpotensi melemahkan perlindungan upah buruh. Isunya berkutat pada perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Padahal, selama ini acuan baku adalah Permenaker No. 18 Tahun 2020 yang memuat 64 item kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.
Artikel Terkait
Prabowo Ingatkan Dunia Masih Rimba: Tak Ada yang Akan Menolong Kita
Denada Akui Ressa Rossano sebagai Anak Kandung, Ungkap Penyesalan Lewat Video
Roy Suryo Siapkan 22 Saksi Ahli untuk Bantah Tudingan Ijazah Presiden
Kota Tua Jakarta: Dari Lokasi Syuting Lisa hingga Lima Saksi Bisu Sejarah