JAKARTA – Pengacara Ahmad Khozinudin mengungkapkan, kliennya yang terdiri dari Roy Suryo dan kawan-kawan berencana mengajukan 22 saksi ahli untuk membela mereka. Kasusnya? Tudingan soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
"Kami berencana 22 juga," kata Ahmad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026) lalu.
Meski mengumumkan angka itu, Khozinudin enggan merinci siapa saja nama-nama yang bakal dihadirkan. Untuk saat ini, katanya, baru sekitar sepuluh saksi yang sudah diajukan ke penyidik.
"Jadi baru sekitar di bawah 10 lah ya," ujarnya.
Dia juga meminta pengertian dari media. Pasalnya, dulu pihak penyidik juga memeriksa 22 ahli. "Kita pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang yang sesuai dengan KUHAP yang baru," tambahnya.
Selama proses penyidikan, sejumlah nama sudah diperiksa. Mulai dari akademisi Rocky Gerung sampai ahli komunikasi Henry Subiakto.
Namun begitu, jalan kasus ini ternyata belum mulus. Dari sisi berkas, ternyata masih ada yang harus dilengkapi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs ke Polda. Alasannya, ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya," jelas Budi, juga pada Senin.
Dengan petunjuk itu, penyidik kini kembali sibuk. Mereka akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, sekaligus mendalami barang bukti lain yang dianggap perlu. Baru setelah semua dirasa lengkap, berkas akan dikirim ulang ke Kejaksaan.
Artikel Terkait
Tugu Insurance Cetak Laba Bersih Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
Menkeu Purbaya Akan Berangkat Haji 21 Mei 2026, Sisipkan Doa Khusus agar Ekonomi Indonesia Makin Kuat
Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Juni 2026
OJK: Piutang Multifinance Tumbuh Tipis, Pembiayaan Digital dan Pegadaian Melesat