Wisuda Tertunda, Program Residen Ditutup: Eksploitasi Dana Picu Sanksi Keras di Unsri

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:18 WIB
Wisuda Tertunda, Program Residen Ditutup: Eksploitasi Dana Picu Sanksi Keras di Unsri

Kasus perundungan di lingkungan residensi mata Unsri akhirnya berujung sanksi. Rektorat Universitas Sriwijaya memastikan telah memberikan hukuman tegas kepada sejumlah oknum yang terbukti melakukan bullying terhadap seorang mahasiswi PPDS, berinisial OA, di RSUP M. Hoesin.

Menurut keterangan Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, sanksi itu berupa Surat Peringatan hingga penundaan wisuda. "Hasil investigasi sementara ada enam orang yang dikenakan sanksi," ujarnya pada Rabu (14/1).

Nurly menjelaskan, ada yang kena SP 1, ada pula yang dapat SP 2. Bahkan, untuk beberapa orang, proses wisudanya ditahan dulu.

Lalu, seperti apa bentuk perundungannya?

Ternyata, kasus ini lebih bernuansa eksploitasi finansial. Nurly menegaskan bahwa tidak ditemukan kekerasan fisik ataupun verbal. Masalahnya justru terletak pada pengumpulan dana.

"Mereka dikenakan sanksi karena membuka rekening untuk mengumpulkan dana dari peserta PPDS dengan besaran biaya di luar batas ketentuan," paparnya.

Pada dasarnya, pungutan biaya itu ditujukan untuk satu angkatan. Namun, yang merasa dirugikan dan berani melaporkan hingga saat ini hanya OA. "Tapi saat ini masih terus didalami," tambah Nurly, mengisyaratkan kemungkinan ada korban lain.

Di sisi lain, respons tak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Fakultas Kedokteran Unsri sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras segala bentuk kegiatan berbau perundungan dan praktik serupa di lingkungannya.

Tak main-main, program residensinya sendiri pun ditutup sementara. Langkah ini diambil sesuai instruksi langsung dari Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.

Jadi, Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin untuk sementara tidak beroperasi. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar budaya toxic di dunia pendidikan tinggi, khususnya kedokteran, benar-benar diberantas.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar