Kasus perundungan di lingkungan residensi mata Unsri akhirnya berujung sanksi. Rektorat Universitas Sriwijaya memastikan telah memberikan hukuman tegas kepada sejumlah oknum yang terbukti melakukan bullying terhadap seorang mahasiswi PPDS, berinisial OA, di RSUP M. Hoesin.
Menurut keterangan Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, sanksi itu berupa Surat Peringatan hingga penundaan wisuda. "Hasil investigasi sementara ada enam orang yang dikenakan sanksi," ujarnya pada Rabu (14/1).
Nurly menjelaskan, ada yang kena SP 1, ada pula yang dapat SP 2. Bahkan, untuk beberapa orang, proses wisudanya ditahan dulu.
Lalu, seperti apa bentuk perundungannya?
Ternyata, kasus ini lebih bernuansa eksploitasi finansial. Nurly menegaskan bahwa tidak ditemukan kekerasan fisik ataupun verbal. Masalahnya justru terletak pada pengumpulan dana.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Usulkan Penambahan 25.000 Polhut untuk Kawal Hutan Indonesia
Hakim Ad Hoc Datangi DPR, Keluhkan Nasib yang Dianaktirikan Selama Belasan Tahun
Seniman Tuksongo Abadikan Randu Alas Raksasa di Kanvas, Menolak Lenyapnya Ikon Desa
Belajar Lesahan di Beranda: Nasib 248 Siswa SDN Tlagah 2 Menunggu Janji Rehab 2026