"Mereka dikenakan sanksi karena membuka rekening untuk mengumpulkan dana dari peserta PPDS dengan besaran biaya di luar batas ketentuan," paparnya.
Pada dasarnya, pungutan biaya itu ditujukan untuk satu angkatan. Namun, yang merasa dirugikan dan berani melaporkan hingga saat ini hanya OA. "Tapi saat ini masih terus didalami," tambah Nurly, mengisyaratkan kemungkinan ada korban lain.
Di sisi lain, respons tak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Fakultas Kedokteran Unsri sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras segala bentuk kegiatan berbau perundungan dan praktik serupa di lingkungannya.
Tak main-main, program residensinya sendiri pun ditutup sementara. Langkah ini diambil sesuai instruksi langsung dari Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.
Jadi, Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin untuk sementara tidak beroperasi. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar budaya toxic di dunia pendidikan tinggi, khususnya kedokteran, benar-benar diberantas.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS