"Mereka dikenakan sanksi karena membuka rekening untuk mengumpulkan dana dari peserta PPDS dengan besaran biaya di luar batas ketentuan," paparnya.
Pada dasarnya, pungutan biaya itu ditujukan untuk satu angkatan. Namun, yang merasa dirugikan dan berani melaporkan hingga saat ini hanya OA. "Tapi saat ini masih terus didalami," tambah Nurly, mengisyaratkan kemungkinan ada korban lain.
Di sisi lain, respons tak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Fakultas Kedokteran Unsri sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras segala bentuk kegiatan berbau perundungan dan praktik serupa di lingkungannya.
Tak main-main, program residensinya sendiri pun ditutup sementara. Langkah ini diambil sesuai instruksi langsung dari Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.
Jadi, Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin untuk sementara tidak beroperasi. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar budaya toxic di dunia pendidikan tinggi, khususnya kedokteran, benar-benar diberantas.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan
Menteri Kehutanan Bekuk Akses Kayu Hutan Usai Banjir Besar Sumatera
Seribu Taruna KKP Diterjunkan ke Medan Bencana Sumatra
Truk Angkut Beras Terjun ke Sungai di Genuk, Sopir Tewas Terjebak