Kasus perundungan di lingkungan residensi mata Unsri akhirnya berujung sanksi. Rektorat Universitas Sriwijaya memastikan telah memberikan hukuman tegas kepada sejumlah oknum yang terbukti melakukan bullying terhadap seorang mahasiswi PPDS, berinisial OA, di RSUP M. Hoesin.
Menurut keterangan Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, sanksi itu berupa Surat Peringatan hingga penundaan wisuda. "Hasil investigasi sementara ada enam orang yang dikenakan sanksi," ujarnya pada Rabu (14/1).
Nurly menjelaskan, ada yang kena SP 1, ada pula yang dapat SP 2. Bahkan, untuk beberapa orang, proses wisudanya ditahan dulu.
Lalu, seperti apa bentuk perundungannya?
Ternyata, kasus ini lebih bernuansa eksploitasi finansial. Nurly menegaskan bahwa tidak ditemukan kekerasan fisik ataupun verbal. Masalahnya justru terletak pada pengumpulan dana.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS