Kasus perundungan di lingkungan residensi mata Unsri akhirnya berujung sanksi. Rektorat Universitas Sriwijaya memastikan telah memberikan hukuman tegas kepada sejumlah oknum yang terbukti melakukan bullying terhadap seorang mahasiswi PPDS, berinisial OA, di RSUP M. Hoesin.
Menurut keterangan Nurly Meilinda, Kepala Humas Unsri, sanksi itu berupa Surat Peringatan hingga penundaan wisuda. "Hasil investigasi sementara ada enam orang yang dikenakan sanksi," ujarnya pada Rabu (14/1).
Nurly menjelaskan, ada yang kena SP 1, ada pula yang dapat SP 2. Bahkan, untuk beberapa orang, proses wisudanya ditahan dulu.
Lalu, seperti apa bentuk perundungannya?
Ternyata, kasus ini lebih bernuansa eksploitasi finansial. Nurly menegaskan bahwa tidak ditemukan kekerasan fisik ataupun verbal. Masalahnya justru terletak pada pengumpulan dana.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka, Kuota Haji 2023-2024 Diduga Rugikan Negara Triliunan
Menteri Kehutanan Bekuk Akses Kayu Hutan Usai Banjir Besar Sumatera
Seribu Taruna KKP Diterjunkan ke Medan Bencana Sumatra
Truk Angkut Beras Terjun ke Sungai di Genuk, Sopir Tewas Terjebak