Kuasa Hukum Ammar Zoni Beberkan Kejanggalan Fatal Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kembali mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pernyataan terbarunya, Mathias menyoroti kejanggalan prosedur hukum yang disebut sangat mencuri perhatian.
Keluarga dan Pengacara Tidak Diberi Tahu
Jon Mathias mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, baik keluarga maupun tim pengacara tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi. Hal ini terungkap saat Mathias mengurus hak asimilasi Ammar Zoni untuk kasus narkotika sebelumnya di Lapas Cipinang.
"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," jelas Jon Mathias seperti dikutip dari Tribun Seleb.
Hak Asimilasi Gugur karena Kasus Baru
Dengan adanya kasus terbaru dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba ini, hak asimilasi Ammar Zoni dipastikan gugur. "Sudah pasti nggak dapat lah," tegas Mathias.
Fokus pada Kejanggalan Proses Hukum
Meski hak asimilasi kliennya gugur, Jon Mathias menyatakan fokus utama saat ini adalah pada kejanggalan proses hukum yang terjadi. Terkait janji Ammar Zoni akan buka-bukaan di persidangan, sang pengacara memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandas Mathias.
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni disebut sebagai salah satu pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba. Ini merupakan kasus keempat yang menyeret nama Ammar Zoni terkait narkoba.
JPU mengungkap peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, dimana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Dakwaan Berlapis dari JPU
Dalam kasus peredaran narkoba ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
Artikel Terkait
Foto Bikini Hitam Lisa BLACKPINK di Salju Viral, Beredar Klaim Lokasi yang Dibantah Penggemar
Duka Menyelimuti Apoy Wali, Sang Ayah Berpulang di Bogor
Iis Dahlia Buka Suara: Tudingan Intimidasi ke Ressa Itu Tak Pernah Terjadi
Prilly Latuconsina Beri Penjelasan Usai Open to Work-nya Picu Sorotan