Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI secara tegas menolak Peraturan Pemerintah soal Pengupahan yang bakal mengatur UMP 2026. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Menurut mereka, proses penyusunannya sama sekali tak melibatkan serikat buruh. Alih-alih dialog, yang terjadi cuma sosialisasi sepihak.
Presiden KSPI, Said Iqbal, tak sungkan menyuarakan kekecewaannya. Dalam konferensi pers Rabu lalu, suaranya tegas.
“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP ini. Sosialisasi cuma sekali, itu pun di Dewan Pengupahan. Tidak ada ruang untuk debat serius, apalagi perbaikan bersama,” ujarnya.
Iqbal mengungkapkan, hingga detik ini isi lengkap PP itu masih seperti kabut. Tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para pekerja. Sosialisasi yang cuma sekali di awal November itu, menurutnya, lebih mirip pengumuman dari pada proses yang partisipatif.
Yang lebih mencemaskan, KSPI mencium indikasi kuat bahwa PP ini justru berpotensi melemahkan perlindungan upah buruh. Isunya berkutat pada perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Padahal, selama ini acuan baku adalah Permenaker No. 18 Tahun 2020 yang memuat 64 item kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.
Artikel Terkait
Mata yang Menutup Langit: Kisah Malvin dan Perang Terakhir Umat Manusia
Kesetiaan yang Berakhir di Sisi Nisan: Kisah Anna dan Sang Veteran
BI Pastikan Pasokan Uang Tunai Tetap Lancar di Daerah Rawan Bencana Sumatera
Tiket Diskon KAI Nataru 2025/2026 Tembus 178 Ribu, Masih Ada Sisa!