“Sekarang pemerintah seperti membuat definisi KHL versi baru sendiri. Ini berbahaya. KHL kan fondasi utama dalam menentukan upah,” kata Iqbal lagi.
Metodologi penghitungannya juga dipertanyakan. Jika pemerintah bilang pakai data BPS, mestinya rujukan utamanya adalah Survei Biaya Hidup (SBH). SBH inilah yang selama ini jadi dasar objektif menghitung KHL.
“Tapi dalam prakteknya, SBH seperti diabaikan. Ini bisa buka ruang untuk manipulasi angka dan akhirnya melemahkan posisi tawar buruh,” tegasnya.
Dengan segala pertimbangan itu, sikap KSPI pun bulat. Mereka akan memperjuangkan indeks tertentu sebesar 0,9. Angka ini dianggap sebagai batas minimal.
“Di bawah angka itu, upah buruh pasti tak akan sanggup mengejar lonjakan harga kebutuhan hidup,” pungkas Iqbal.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei
Spalletti Geram, Juventus Gagal Penalti Lagi dan Cuma Raih Satu Poin Lawan Sassuolo
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi