“Sekarang pemerintah seperti membuat definisi KHL versi baru sendiri. Ini berbahaya. KHL kan fondasi utama dalam menentukan upah,” kata Iqbal lagi.
Metodologi penghitungannya juga dipertanyakan. Jika pemerintah bilang pakai data BPS, mestinya rujukan utamanya adalah Survei Biaya Hidup (SBH). SBH inilah yang selama ini jadi dasar objektif menghitung KHL.
“Tapi dalam prakteknya, SBH seperti diabaikan. Ini bisa buka ruang untuk manipulasi angka dan akhirnya melemahkan posisi tawar buruh,” tegasnya.
Dengan segala pertimbangan itu, sikap KSPI pun bulat. Mereka akan memperjuangkan indeks tertentu sebesar 0,9. Angka ini dianggap sebagai batas minimal.
“Di bawah angka itu, upah buruh pasti tak akan sanggup mengejar lonjakan harga kebutuhan hidup,” pungkas Iqbal.
Artikel Terkait
Mata yang Menutup Langit: Kisah Malvin dan Perang Terakhir Umat Manusia
Kesetiaan yang Berakhir di Sisi Nisan: Kisah Anna dan Sang Veteran
BI Pastikan Pasokan Uang Tunai Tetap Lancar di Daerah Rawan Bencana Sumatera
Tiket Diskon KAI Nataru 2025/2026 Tembus 178 Ribu, Masih Ada Sisa!