Senin lalu, suasana di gedung Baleg DPR RI cukup ramai. Pengurus besar PGRI datang dengan satu misi utama: mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Mereka diterima langsung oleh Ketua Baleg, Bob Hasan, beserta sejumlah anggotanya.
Di ruang rapat itu, Maharani Siti Shopia, yang menangani urusan bantuan hukum dan perlindungan profesi guru di PB PGRI, langsung menyampaikan pokok persoalan. Ia mengingatkan semua yang hadir tentang peran guru yang jauh melampaui sekadar pengajar. Guru, dalam pandangannya, adalah pilar peradaban dan penjaga nilai-nilai bangsa. Intinya, mereka adalah aktor utama pembentuk manusia Indonesia.
"Dan ini sejalan dengan falsafah Pancasila," ucap Maharani, dengan tegas.
"Terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Ia menekankan bahwa guru harus ditempatkan sebagai subjek yang bermartabat. Mereka perlu dilindungi dari ancaman kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan yang bersifat struktural. Tanpa payung hukum yang kuat, menurutnya, mustahil guru bisa menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh.
Maharani menyoroti sebuah paradoks yang menurutnya cukup menyakitkan. Di satu sisi, negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian anak didik. Namun di sisi lain, negara kerap membiarkan guru berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
"Bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," ujarnya.
Ia berargumen, RUU Perlindungan Guru ini dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral tersebut. Agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada para pendidik.
Belakangan ini, kasus kriminalisasi terhadap guru disebutnya meningkat signifikan. Mulai dari guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, dipidana karena tindakan pendisiplinan, hingga dikorbankan untuk meredam konflik sosial.
"Dampaknya, tercipta rasa takut yang kolektif di kalangan guru," tutur Maharani.
Wibawa guru di kelas pun menurun. Dan ini, lanjutnya, berimbas langsung pada kualitas pendidikan. Saat guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilainya.
"Pendidikan karakter melemah. Sekolah bisa berubah jadi sekadar ruang administratif, bukan lagi ruang pembentukan manusia," sambungnya. "Krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada krisis mutu pendidikan nasional."
Karena itulah, kehadiran RUU ini dinilai sangat mendesak. Bukan untuk mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan hukum bekerja secara adil dan proporsional terhadap profesi yang memikul tanggung jawab besar.
"RUU ini kami harapkan merupakan manifestasi keadilan korektif," ujar Maharani.
Selain soal perlindungan, ia juga meminta RUU mengatur pembentukan Badan Guru Nasional. Lembaga ini nantinya bertugas mengelola karier, pensiun, penempatan, dan rekrutmen guru secara independen.
"Kemudian juga peningkatan kesejahteraan guru, pembinaan kualitas, bentuk-bentuk perlindungan, imunitas terbatas, serta ketentuan pidana bagi pihak yang lalai menjamin perlindungan," tambahnya.
Harapan terbesar PGRI adalah agar RUU Perlindungan Guru bisa masuk Prolegnas prioritas 2026, atau setidaknya masuk dalam long list periode 2024-2029. Alasannya sederhana: keterdesakan.
Baleg Menanggapi
Mendengar permintaan itu, Ketua Baleg Bob Hasan memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan. Alih-alih langsung menyetujui RUU Perlindungan Guru, ia justru mengusulkan alternatif lain.
Ia mempertanyakan perlunya membentuk Badan Guru Nasional yang baru.
"Kenapa kita harus bikin Badan Guru Nasional, Pak? Kita punya PGRI yang penuh dengan landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis," ucap Bob.
Menurutnya, lebih baik memperkuat peran PGRI melalui undang-undang khusus. Ia mengusulkan untuk membangun Undang-Undang PGRI yang konstruktif, bertujuan membangun martabat dan profesionalitas guru dengan struktur hukum yang tepat.
"Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu," janjinya.
Namun begitu, di akhir rapat, Bob belum memberikan keputusan final terkait permintaan RUU Perlindungan Guru. Baleg, katanya, masih perlu mengadvokasi guru-guru dari kalangan lain, seperti guru madrasah.
Ia berpesan agar perjuangan PGRI tidak surut.
"Jangan pernah surut perjuangan ini. Kami dari Baleg pun tengah mengadvokasi para guru-guru, terutama guru madrasah yang juga bagian dari persatuan guru, yang pikirannya sama: ada kesejahteraan dan perlindungan hukum di dalamnya," tutup Bob.
Artikel Terkait
Persib dan Borneo FC Imbang Poin di Puncak Klasemen, Laga Kontra Persija Jadi Penentu Gelar Liga 1
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati
Borneo FC Kalahkan Persita 2-0, Manfaatkan Keunggulan Jumlah Pemain
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar