Senin lalu, suasana di gedung Baleg DPR RI cukup ramai. Pengurus besar PGRI datang dengan satu misi utama: mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Mereka diterima langsung oleh Ketua Baleg, Bob Hasan, beserta sejumlah anggotanya.
Di ruang rapat itu, Maharani Siti Shopia, yang menangani urusan bantuan hukum dan perlindungan profesi guru di PB PGRI, langsung menyampaikan pokok persoalan. Ia mengingatkan semua yang hadir tentang peran guru yang jauh melampaui sekadar pengajar. Guru, dalam pandangannya, adalah pilar peradaban dan penjaga nilai-nilai bangsa. Intinya, mereka adalah aktor utama pembentuk manusia Indonesia.
"Dan ini sejalan dengan falsafah Pancasila," ucap Maharani, dengan tegas.
"Terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Ia menekankan bahwa guru harus ditempatkan sebagai subjek yang bermartabat. Mereka perlu dilindungi dari ancaman kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan yang bersifat struktural. Tanpa payung hukum yang kuat, menurutnya, mustahil guru bisa menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh.
Maharani menyoroti sebuah paradoks yang menurutnya cukup menyakitkan. Di satu sisi, negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian anak didik. Namun di sisi lain, negara kerap membiarkan guru berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
"Bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," ujarnya.
Ia berargumen, RUU Perlindungan Guru ini dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral tersebut. Agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada para pendidik.
Belakangan ini, kasus kriminalisasi terhadap guru disebutnya meningkat signifikan. Mulai dari guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid, dipidana karena tindakan pendisiplinan, hingga dikorbankan untuk meredam konflik sosial.
"Dampaknya, tercipta rasa takut yang kolektif di kalangan guru," tutur Maharani.
Wibawa guru di kelas pun menurun. Dan ini, lanjutnya, berimbas langsung pada kualitas pendidikan. Saat guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilainya.
"Pendidikan karakter melemah. Sekolah bisa berubah jadi sekadar ruang administratif, bukan lagi ruang pembentukan manusia," sambungnya. "Krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada krisis mutu pendidikan nasional."
Karena itulah, kehadiran RUU ini dinilai sangat mendesak. Bukan untuk mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan hukum bekerja secara adil dan proporsional terhadap profesi yang memikul tanggung jawab besar.
Artikel Terkait
Tangis Nenek Saudah di Senayan: Gugat Tambang Ilegal dan Pengabaian Negara
Forum Aksi Kirim Bantuan dan Serukan Percepatan Pemulihan di Aceh
Mediasi Berhasil Atasi Aduan Jemaah Umrah soal Fasilitas Hotel
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis