PGRI Desak UU Perlindungan Guru, Baleg Malah Usul UU Khusus PGRI

- Senin, 02 Februari 2026 | 13:24 WIB
PGRI Desak UU Perlindungan Guru, Baleg Malah Usul UU Khusus PGRI

"RUU ini kami harapkan merupakan manifestasi keadilan korektif," ujar Maharani.

Selain soal perlindungan, ia juga meminta RUU mengatur pembentukan Badan Guru Nasional. Lembaga ini nantinya bertugas mengelola karier, pensiun, penempatan, dan rekrutmen guru secara independen.

"Kemudian juga peningkatan kesejahteraan guru, pembinaan kualitas, bentuk-bentuk perlindungan, imunitas terbatas, serta ketentuan pidana bagi pihak yang lalai menjamin perlindungan," tambahnya.

Harapan terbesar PGRI adalah agar RUU Perlindungan Guru bisa masuk Prolegnas prioritas 2026, atau setidaknya masuk dalam long list periode 2024-2029. Alasannya sederhana: keterdesakan.

Baleg Menanggapi

Mendengar permintaan itu, Ketua Baleg Bob Hasan memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan. Alih-alih langsung menyetujui RUU Perlindungan Guru, ia justru mengusulkan alternatif lain.

Ia mempertanyakan perlunya membentuk Badan Guru Nasional yang baru.

"Kenapa kita harus bikin Badan Guru Nasional, Pak? Kita punya PGRI yang penuh dengan landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis," ucap Bob.

Menurutnya, lebih baik memperkuat peran PGRI melalui undang-undang khusus. Ia mengusulkan untuk membangun Undang-Undang PGRI yang konstruktif, bertujuan membangun martabat dan profesionalitas guru dengan struktur hukum yang tepat.

"Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu," janjinya.

Namun begitu, di akhir rapat, Bob belum memberikan keputusan final terkait permintaan RUU Perlindungan Guru. Baleg, katanya, masih perlu mengadvokasi guru-guru dari kalangan lain, seperti guru madrasah.

Ia berpesan agar perjuangan PGRI tidak surut.

"Jangan pernah surut perjuangan ini. Kami dari Baleg pun tengah mengadvokasi para guru-guru, terutama guru madrasah yang juga bagian dari persatuan guru, yang pikirannya sama: ada kesejahteraan dan perlindungan hukum di dalamnya," tutup Bob.


Halaman:

Komentar