Malam Sabtu (11/4/2026) di kawasan Galangan Kapal, Tallo, berakhir tragis. Abu Bakar Siddiq, seorang personel BPBD Makassar yang baru berusia 22 tahun, meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari sebuah truk tronton.
Kejadiannya sekitar pukul tujuh malam. Saat itu, Abu Bakar membonceng rekannya, Asnawi, dengan motor. Mereka melaju dari Galangan Kapar menuju Jalan Panampu.
Menurut sejumlah saksi, di turunan Kaluku Bodoa, tiba-tiba sebuah truk dari belakang melaju tanpa kendali. Truk itu menghantam motor yang mereka tumpangi dengan hebatnya. Benturannya keras, membuat keduanya terlempar.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menjelaskan situasinya.
“Satu korban (Asnawi) terlempar ke kiri, namun korban Abu Bakar terpental ke arah kanan hingga masuk ke kolong kendaraan. Diduga truk mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali di jalur menurun,” ujarnya.
Abu Bakar sempat dilarikan ke RS Jala Ammari TNI AL. Sayangnya, luka berat di kepalanya tak tertolong. Asnawi lebih beruntung, hanya mengalami luka ringan dan kini masih dirawat.
Duka di Garda Terdepan
Kabar meninggalnya Abu Bakar tentu saja menyisakan duka yang dalam bagi rekan-rekannya di BPBD. Mereka kehilangan seorang kolega yang dikenal tangguh.
Kepala Pelaksana BPBD Makassar, Dr. HM Fadli Tahar, tampak hadir di rumah sakit. Ia menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam.
“Kami keluarga besar BPBD Makassar sangat kehilangan. Almarhum adalah pegawai PPPK yang sangat berdedikasi,” ungkap Fadli Tahar.
Ia melanjutkan, selama dua tahun mengabdi, Abu Bakar dikenal sebagai sosok pekerja keras dan ringan tangan. Selalu siap sedia kapan pun bencana melanda Makassar. Fadli juga menyebut almarhum adalah perantau yang tinggal sendiri di kota ini, jauh dari kampung halamannya di Bulukumba, demi menjalankan tugas kemanusiaan.
“Almarhum adalah pahlawan kemanusiaan bagi kami. Semoga dedikasinya menjadi amal jariyah,” pungkasnya dengan haru dalam prosesi pelepasan jenazah di kantor BPBD.
Sopir Berhasil Diamankan
Di sisi lain, pelaku tabrak lari itu sempat kabur. Sopir truk tronton berinisial B (39) itu meninggalkan kendaraannya di kawasan Pelabuhan Makassar. Tapi polisi tak butuh waktu lama untuk meringkusnya.
Saat ini pria berusia 39 tahun itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polrestabes Makassar. Pasal yang menjeratnya berat: Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai enam tahun penjara.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, jenazah Abu Bakar Siddiq telah diberangkatkan ke Bulukumba menggunakan ambulans BPBD. Iring-iringan itu disertai pengawalan khidmat, mengantar pulang pahlawan mereka yang tak lagi bisa kembali.
Artikel Terkait
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam