Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan aturan baru. Isinya? Memperluas dan mempermudah fasilitas bebas bea masuk dan cukai untuk barang kiriman berupa hadiah atau hibah dari luar negeri. Barang-barang yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan ibadah umum, kegiatan amal, sosial, kebudayaan, dan yang paling krusial: penanggulangan bencana alam.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025. Dengan terbitnya PMK ini, dua aturan lama yakni PMK 70 dan 69 tahun 2012 resmi dicabut. Menurut jadwal, aturan baru ini mulai berlaku 60 hari setelah ditetapkan pada 29 Desember 2025 lalu.
Lalu, apa alasan di balik perubahan ini?
"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah,"
Begitu bunyi pertimbangan dalam PMK 99/2025 yang dirilis Selasa (30/12) kemarin.
Ruang lingkup pembebasannya ternyata cukup luas. Berdasarkan Pasal 2, tak hanya bea masuk reguler yang ditiadakan. Bea masuk tambahan macam anti-dumping, bea imbalan, safeguard, hingga bea pembalasan juga ikut dibebaskan. Poin yang cukup signifikan.
Namun begitu, fasilitas menggiurkan ini tidak untuk semua orang. Penerimanya adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang-bidang tadi. Kecuali untuk keadaan darurat bencana. Dalam kondisi genting itu, pemerintah pusat atau daerah, bahkan lembaga internasional non-pemerintah pun bisa mengajukan permohonan.
Prosedurnya bagaimana? Lembaga pemohon harus mengajukan permohonan resmi ke Menkeu. Pengajuannya melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Dokumen yang diperlukan cukup banyak: rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, plus dokumen pendirian lembaga itu sendiri.
Tak ketinggalan, identitas lengkap pemohon termasuk NPWP untuk badan harus disertakan. Rincian jumlah, jenis, dan harga barang juga wajib. Bahkan untuk barang spesifik seperti kendaraan bermotor, ada detail teknis yang mesti dipenuhi.
Nah, setelah dokumen dinyatakan lengkap, Bea Cukai punya waktu maksimal lima hari kerja untuk meneliti substansi permohonan. Cukup cepat, bukan?
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Darurat: Rp1,51 Triliun Dana Bencana Nyaris Hangus
Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Bangun 101 Jembatan
Mister Aladin Gandeng Indodana, Liburan Impian Bisa Dicicil Tanpa Bunga
Pakar Peringatkan: Cabut Insentif Mobil Listrik Sekarang, Pasar Bisa Kolaps