Pemerintah Permudah Bantuan Internasional, Bea Masuk Bagi Barang Amal dan Bencana Dihapus

- Selasa, 30 Desember 2025 | 16:30 WIB
Pemerintah Permudah Bantuan Internasional, Bea Masuk Bagi Barang Amal dan Bencana Dihapus

Di sisi lain, pemerintah tak akan lepas tangan begitu fasilitas diberikan. Akan ada pemantauan dan evaluasi berkala. Penerima fasilitas wajib melaporkan realisasi impor setelah barangnya tiba. Ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai koridor.

Kalau sampai ketahuan menyalahgunakan? Misalnya, barang bantuan malah dikomersialkan? Maka siap-siap saja. Penerima fasilitas akan diwajibkan membayar penuh semua bea masuk dan cukai yang seharusnya terutang. Sanksi administrasi sesuai undang-undang juga menanti.

Harapannya jelas. Dengan aturan yang lebih sederhana dan luas ini, bantuan kemanusiaan dari mancanegara bisa masuk lebih cepat. Barang-barang sosial pun diharapkan sampai ke masyarakat yang membutuhkan tanpa terbebani biaya fiskal yang memberatkan.

Lalu, barang seperti apa saja yang bisa dapat fasilitas ini? Kategorinya adalah sebagai berikut:

Keperluan Ibadah Umum: Barang yang digunakan khusus untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.

Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk hal-hal seperti penanggulangan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, atau dunia pendidikan.

Kebudayaan: Barang yang tujuannya meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.

Penanggulangan Bencana: Ini mencakup fase yang luas, mulai dari pra-bencana, keadaan darurat, hingga masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.

(Febrina Ratna Iskana)


Halaman:

Komentar