Pemerintah Permudah Bantuan Internasional, Bea Masuk Bagi Barang Amal dan Bencana Dihapus

- Selasa, 30 Desember 2025 | 16:30 WIB
Pemerintah Permudah Bantuan Internasional, Bea Masuk Bagi Barang Amal dan Bencana Dihapus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan aturan baru. Isinya? Memperluas dan mempermudah fasilitas bebas bea masuk dan cukai untuk barang kiriman berupa hadiah atau hibah dari luar negeri. Barang-barang yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan ibadah umum, kegiatan amal, sosial, kebudayaan, dan yang paling krusial: penanggulangan bencana alam.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025. Dengan terbitnya PMK ini, dua aturan lama yakni PMK 70 dan 69 tahun 2012 resmi dicabut. Menurut jadwal, aturan baru ini mulai berlaku 60 hari setelah ditetapkan pada 29 Desember 2025 lalu.

Lalu, apa alasan di balik perubahan ini?

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah,"

Begitu bunyi pertimbangan dalam PMK 99/2025 yang dirilis Selasa (30/12) kemarin.

Ruang lingkup pembebasannya ternyata cukup luas. Berdasarkan Pasal 2, tak hanya bea masuk reguler yang ditiadakan. Bea masuk tambahan macam anti-dumping, bea imbalan, safeguard, hingga bea pembalasan juga ikut dibebaskan. Poin yang cukup signifikan.

Namun begitu, fasilitas menggiurkan ini tidak untuk semua orang. Penerimanya adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang-bidang tadi. Kecuali untuk keadaan darurat bencana. Dalam kondisi genting itu, pemerintah pusat atau daerah, bahkan lembaga internasional non-pemerintah pun bisa mengajukan permohonan.

Prosedurnya bagaimana? Lembaga pemohon harus mengajukan permohonan resmi ke Menkeu. Pengajuannya melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Dokumen yang diperlukan cukup banyak: rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, plus dokumen pendirian lembaga itu sendiri.

Tak ketinggalan, identitas lengkap pemohon termasuk NPWP untuk badan harus disertakan. Rincian jumlah, jenis, dan harga barang juga wajib. Bahkan untuk barang spesifik seperti kendaraan bermotor, ada detail teknis yang mesti dipenuhi.

Nah, setelah dokumen dinyatakan lengkap, Bea Cukai punya waktu maksimal lima hari kerja untuk meneliti substansi permohonan. Cukup cepat, bukan?

Di sisi lain, pemerintah tak akan lepas tangan begitu fasilitas diberikan. Akan ada pemantauan dan evaluasi berkala. Penerima fasilitas wajib melaporkan realisasi impor setelah barangnya tiba. Ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai koridor.

Kalau sampai ketahuan menyalahgunakan? Misalnya, barang bantuan malah dikomersialkan? Maka siap-siap saja. Penerima fasilitas akan diwajibkan membayar penuh semua bea masuk dan cukai yang seharusnya terutang. Sanksi administrasi sesuai undang-undang juga menanti.

Harapannya jelas. Dengan aturan yang lebih sederhana dan luas ini, bantuan kemanusiaan dari mancanegara bisa masuk lebih cepat. Barang-barang sosial pun diharapkan sampai ke masyarakat yang membutuhkan tanpa terbebani biaya fiskal yang memberatkan.

Lalu, barang seperti apa saja yang bisa dapat fasilitas ini? Kategorinya adalah sebagai berikut:

Keperluan Ibadah Umum: Barang yang digunakan khusus untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.

Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk hal-hal seperti penanggulangan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, atau dunia pendidikan.

Kebudayaan: Barang yang tujuannya meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.

Penanggulangan Bencana: Ini mencakup fase yang luas, mulai dari pra-bencana, keadaan darurat, hingga masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.

(Febrina Ratna Iskana)

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar