8 Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggi Sudjana Dijerat
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kedelapan tersangka tersebut hanya disebutkan inisialnya oleh polisi, yaitu ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS, dan TT. Berikut adalah identitas para tersangka berdasarkan penelusuran:
- Roy Suryo (Eks Menteri Pemuda dan Olahraga)
- dr. Tifauziah Tyassuma (alias dr. Tifa)
- Eggi Sudjana (Pengacara)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- Kurnia Tri Rohyani (Aktivis TPUA)
- Damai Hari Lubis (Pengacara dan Ketua TPUA)
- Rustam Effendi (Aktivis TPUA)
- Muhammad Rizal Fadhillah (Aktivis TPUA)
Para tersangka diketahui vokal mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi dari UGM dan telah diperiksa sebelumnya oleh Polda Metro Jaya.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa tersangka dibagi dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda:
Artikel Terkait
Percepatan Perbaikan PJU dan Transportasi Publik di Bolmong, Ini Rencana dan Targetnya
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 10 Korban Luka, Senapan Diduga Ditemukan
Ledakan Sound System SMAN 72 Kelapa Gading: 10 Korban Luka Bakar Dilarikan ke RS
MPRD Lampung Diperkuat Jadi Think Tank Kebijakan, Fokus pada Riset untuk Kesejahteraan