Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Jabatan Dicopot

- Kamis, 04 Juni 2026 | 14:15 WIB
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Jabatan Dicopot

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penetapan status hukum tersebut langsung diikuti dengan pencopotan jabatan yang bersangkutan.

Langkah serupa juga diterapkan kepada tujuh pejabat imigrasi lain yang turut terseret dalam perkara yang sama. Seluruhnya dinonaktifkan dari posisi masing-masing. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga agar pelayanan publik di bidang keimigrasian tetap berlangsung normal.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Delapan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya meliputi Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imipas periode 2023–2024. Kemudian, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat sekaligus mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra; serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, terdapat pula Bagus Bramantyo yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Sementara itu, Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan kesiapan untuk membuka akses terhadap data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan penyidik demi kelancaran penyidikan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” tutur Agus.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar