Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Secara Damai, Harus Melalui Proses Hukum

- Kamis, 04 Juni 2026 | 15:10 WIB
Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Secara Damai, Harus Melalui Proses Hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

“Beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual, itu nggak boleh ada RJ (restorative justice). Itu harus dilakukan proses pengadilan, jadi nggak boleh secara kekeluargaan,” kata Arifah, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Arifah usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak antara Kementerian PPPA dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya memperbaiki sistem layanan bagi korban kekerasan melalui program pelayanan terpadu lintas kementerian dan lembaga.

Salah satu persoalan yang selama ini ditemukan di lapangan adalah korban kerap ‘dipingpong’ dari satu instansi ke instansi lain saat mencari bantuan. Proses yang berbelit ini, menurut Arifah, membuat sebagian korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya. Padahal, hasil survei nasional menunjukkan jumlah korban yang melapor masih jauh lebih kecil dibanding jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.

“Nah makanya ada Perpres ini, di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.

“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” jelas Arifah.

Karena itu, Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga menginisiasi layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan korban dalam satu sistem. Melalui mekanisme tersebut, korban diharapkan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial tanpa harus berpindah-pindah tempat.

“Kita jadikan satu supaya menjadi satu atap. Jadi kesehatannya di situ, kemudian korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi, kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” ungkapnya.

Program pelayanan terpadu tersebut mulai diuji coba di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya selama masa uji coba sebelum diterapkan lebih luas di daerah lain.

“Mudah-mudahan kita sambil belajar kekurangannya di mana, sehingga kita perbaiki, perbaiki, dan perbaiki agar korban bisa terpenuhi haknya,” tutup Arifah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar