KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau, Dana untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau dialirkan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri.
Modus Pengumpulan Dana Hasil Pemerasan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang pemerasan tersebut dikumpulkan melalui pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penggunaan Dana untuk Perjalanan Mewah ke Luar Negeri
Asep mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke beberapa negara. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain Inggris, Gubernur Riau tersebut juga disebut menggunakan uang haram tersebut untuk kunjungan ke Brasil. "Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegas Asep.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap
Bupati Bekasi dan Ayahnya Diciduk KPK, Ijon Proyek Tembus Rp14 Miliar