PN Jaksel Dinyatakan Tidak Berwenang Tangani Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 17 November 2025.
Majelis hakim dalam amar putusannya secara tegas menyatakan ketidaberwenangan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Putusan tersebut juga mengabulkan eksepsi atau penolakan yang diajukan oleh pihak PT Tempo.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Pengadilan menghukum pihak penggugat, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000.
Latar Belakang Gugatan Perdata Rp200 Miliar
Gugatan bermula dari pemberitaan Tempo yang diberi judul "Poles-poles Beras Busuk". Mentan Amran Sulaiman merasa bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi serta institusi Kementerian Pertanian yang dipimpinnya. Atas dasar itulah, dia mengajukan gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp200 miliar.
Alasan PN Jaksel Dinyatakan Tidak Berwenang
Kuasa hukum PT Tempo dalam eksepsinya berargumen bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena substansinya adalah sengketa pers. Menurut mereka, penyelesaian untuk sengketa semacam ini seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak tergugat juga menyoroti bahwa penggugat dinilai belum memaksimalkan mekanisme yang disediakan oleh UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebelum membawa persoalan ini ke ranah pengadilan umum.
Klaim Kuasa Hukum Amran Sulaiman
Di sisi lain, kuasa hukum Mentan Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan perdata senilai Rp200 miliar ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Tujuan gugatan ini dinyatakan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.
Dengan putusan ini, perkara gugatan perdata antara Mentan Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di PN Jaksel.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Sawit
Maya Denham Resmi Pegang Paspor Indonesia, Talenta Muda Keturunan Siap Perkuat Timnas Putri
Wall Street Ditutup Mixed, S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru di Tengah Optimisme AI
Nama Nenad Bacina Muncul dalam Bursa Calon Pelatih PSM Makassar Musim Depan