PN Jaksel Dinyatakan Tidak Berwenang Tangani Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 17 November 2025.
Majelis hakim dalam amar putusannya secara tegas menyatakan ketidaberwenangan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Putusan tersebut juga mengabulkan eksepsi atau penolakan yang diajukan oleh pihak PT Tempo.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Pengadilan menghukum pihak penggugat, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000.
Latar Belakang Gugatan Perdata Rp200 Miliar
Gugatan bermula dari pemberitaan Tempo yang diberi judul "Poles-poles Beras Busuk". Mentan Amran Sulaiman merasa bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi serta institusi Kementerian Pertanian yang dipimpinnya. Atas dasar itulah, dia mengajukan gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp200 miliar.
Artikel Terkait
BTN Pacu Kredit 8,5% di 2025: Strategi Beyond Mortgage & Kinerja Terkini
BRI Peduli Yok Kita Gas: Tukar Sampah Plastik Jadi Uang dengan RVM
Pendapatan Investasi Tugu Insurance Tumbuh 21%, Ini Strategi Likuiditas & Alokasi SBN
Nasib Karyawan UUS BTN Pasca Spin-Off: Skema Penugasan & Jaminan Hak