Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Sawit

- Rabu, 27 Mei 2026 | 07:05 WIB
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Sawit

Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, resmi menyandang status tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yeka lebih dulu menjalani serangkaian proses hukum. Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan rumah kediamannya pada 9 Maret 2026, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan pada 25 Mei 2026, dan pada malam harinya, status Yeka resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap hakim yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso. Menurut Syarief, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara tindakan Yeka dengan pusaran perkara korupsi minyak goreng yang lebih luas.

“Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam.

Kronologi perkara bermula pada Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Yeka, yang saat itu menjabat anggota Ombudsman, menginisiasi investigasi terhadap dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan. Namun, alih-alih mengusut tuntas persoalan distribusi, materi laporan tersebut justru diduga dimanipulasi secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief.

Perubahan substansi laporan itu dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengalihkan fokus penyidikan dan membuka celah bagi kepentingan ekspor yang menguntungkan pihak tertentu. Tindakan tersebut kemudian dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yeka.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tata kelola CPO ini. Yeka sendiri terancam hukuman pidana atas sangkaan melanggar pasal tentang obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags